MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal VI Makassar menggelar rekontruksi kasus kematian bocah DP (12) yang dituduh mencuri ponsel di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7, Senin (11/7/2022) malam.
Rekontruksi digelar Pomal Lantamal VI secara tertutup mengikutsertakan Oditurat Militer (Otmil) IV-17, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Pelabuhan Makassar, penasehat hukum keluarga korban, penasehat hukum tersangka militer.
Komandan Pomal (Danpomal) Lantamal VI, Mayor Laut (PM) Aang Iskandar yang dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022) membenarkan pihaknya telah menggelar rekontruksi.
Hanya saja, dia enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
"Hanya Pomal saja yang melaksanakan rekonstruksi dengan mengikutsertakan Otmil IV-17, Kejati Sulsel, Cabjari Makassar, PH keluarga korban, PH tersangka militer dan tidak ada yang terlibat dari Polres Pelabuhan," singkat Aang.
Pomal Lantamal VI Makassar melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan dua anggota Marinir Kopral Satu WP dan BS.
Dua anggota Marinir tersebut diduga terlibat penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak berinisial DP (12) di atas KM Dharma Kencana VII.
Penasihat hukum korban, Emil Salim mengatakan, Pomal telah melakukan rekonstruksi penganiayaan dilakukan dua anggota Marinir yakni Kopral Satu WP dan BS di atas KM Dharma Kencana VII, Senin (11/7/2022) pada pukul 22.40 Wita.
Dalam rekonstruksi itu, Salim mengatakan, setidaknya ada 23 adegan yang memperlihatkan Kopral Satu WP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DP.
"Iya, ada dua orang oknum TNI AL (marinir) dan dia terlibat langsung dalam penganiayaan itu," kata Emil Salim, Selasa.
Emil Salim melanjutkan, dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan secara tertutup.
Pomal hanya menghadirkan dua anggota Marinir, sementara tersangka lainnya tidak dihadirkan.
"Rekonstruksi ini dilakukan Pomal, bukan kepolisian," tutur dia.