JAMBI, KOMPAS.com - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku sempat dilarang membuka peti jenazah anaknya.
"Kita dilarang, tapi tidak dijelaskan, kenapa peti jenazah tidak boleh dibuka?" kata Samuel di rumah duka, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Selasa (12/7/2022).
Samuel menuturkan, jenazah sampai ke rumah duka pada Sabtu (9/7/2022) sekitar 14.00 WIB.
Baca juga: Nomor WA Keluarga Diretas, Ayah Brigadir J: Mereka Mau Menyelidiki Kami
Keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantar, karena tidak boleh membuka peti jenazah dan tidak boleh mengambil gambar jenazah.
"Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya boleh dibuka. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung. Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan," kata Samuel.
Setelah lama bersitegang, akhirnya keluarga dibolehkan membuka peti jenazah, dengan catatan hanya orangtua, saudara kandung dan bibi yang boleh melihat.
Saat peti dibuka, orang lain diminta keluar ruangan. Jendela dan tirai di rumah duka juga langsung ditutup.
Samuel menggambarkan pembukaan peti yang disaksikan polisi pengantar jenazah berlangsung singkat.
"Dibukanya itu sedikit sekali. Tapi ibunya (syok) berteriak-teriak dia, karena melihat banyak sekali luka di bagian tubuh dan wajah," kata Samuel.