JAYAPURA, KOMPAS.com - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Makbon menyebutkan organisasi Petisi Rakyat Papua (PRP) telah memasukan surat permohonan izin unjuk rasa pada 14 Juli 2022.
Isu yang mereka suarakan adalah penolakan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), menuntut pembebasan tokoh KNPB Victor Yeimo, dan referendum.
Namun Victor menegaskan, permohonan izin tersebut ditolak oleh kepolisian karena PRP tidak bisa memenuhi beberapa persyaratan.
"Kami menolak izin tersebut, tapi kalau dia mau membangun komunikasi untuk difasilitasi kami mendukung, yang penting jangan ganggu kepentingan umum," ujarnya di Jayapura, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ini Kata Kapolda Papua
PRP, sambung Victor, sudah pernah melakukan demonstrasi serupa sebanyak empat kali dan seluruhnya tanpa izin.
Ia pun mengingatkan juru bicara PRP Jefri Wenda untuk tidak memaksakan kehendak dalam menyampaikan aspirasi.
Mereka juga diminta tak memaksakan diri melakukan long march ke Kantor DPR Papua.
Baca juga: Minta Pembangunan Jalan Trans-Papua Dilanjutkan, Pj Bupati Nduga: Kami Akan Kawal