MANOKWARI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, menanggapi keluhan 114 mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum menerima uang beasiswa sejak 2020. Pemkab beralasan, dana beasiswa itu belum cair karena masalah administrasi.
Seperti diketahui, mahasiswa asal Manokwari, Papua Barat, di Yogyakarta mendatangi Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengadu karena dana beasiswa mandek sejak 2020 pada Jumat (8/7/2022).
Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Kabupaten Manokwari, Olipas Nuham mengatakan, urusan beasiswa pendidikan sebelumnya ada di Bagian Keuangan. Sejak 2021, dialihkan ke Bagian Kesra.
Baca juga: Beasiswa Tak Cair Sejak 2020, Mahasiswa Manokwari Mengadu ke Ombudsman DIY
"Baru di tahun 2021 dialihkan urusan pendidikan ke Bagian Kesra, di bawah Kasubag Pendidikan," kata Nuham di Manokwari, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, kata Nuham, pencairan dana beasiswa pendidikan harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) yang memuat syarat pencairan selain hanya mengirim fotokopi kartu tanda mahasiswa dan kartu keluarga (KK).
Baca juga: Tanggapi Rencana Pembangunan Kabupaten Manokwari, Pj Gubernur Akan Bentuk Tim Khusus
Namun, Nuham tidak menyebut Perbub yang mengatur syarat pencairan beasiswa itu.
"Mahasiswa mesti melampirkan proposal sebagai syarat pencairan yang tertuang sesuai Perbub," katanya.
Nuham menegaskan, Pemkab Manokwari akan mencairkan beasiswa sesuai proposal yang diajukan.
"Kalau Kabag Kesra yang lama mungkin dia bisa input berdasarkan persyaratan kumpul fotokopi KTP, kartu mahasiswa dan KK, namun hingga saat ini tidak tahu dia sudah kasih data itu ke Ibu Kasubag Pendidikan atau belum,: jelas Nuham yang baru menjabat Kabag Kesra.