Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Harga Tiket KA Lokal Surabaya-Lamongan PP

Kompas.com - 11/07/2022, 20:03 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan dari Surabaya-Lamongan PP, ada kereta api lokal yang akan mengantarkan perjalanan anda.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menyediakan KA Lokal dengan keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Pasar Turi menuju Stasiun Lamongan PP.

Jarak tempuh Surabaya ke Lamongan sekitar 45 km dengan waktu tempuh kurang lebih 1 jam .

Perjalanan menggunakan kereta api dilayani dengan KA KRD (Kereta Rel Diesel) dan Ekonomi Lokal.

Berikut ini jadwal KA dari Surabaya menuju Lamongan

Baca juga: Cara Mudah Beli Tiket KA Lokal di Bandung Tanpa Antre

KA Lokal Surabaya-Lamongan PP

Surabaya Lamongan

Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Lamongan

  • Berangkat 10.28 WIB - tiba 12.17 WIB, harga tiket Rp 6.000

Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan

  • Berangkat 04.25 WIB - tiba 05.30 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 09.20 WIB - tiba 10.26 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 11.20 WIB - tiba 12.17 WIB, harga tiket Rp 6.000
  • Berangkat 18.05 WIB - tiba 19.10 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 18.30 WIB - tiba 19.45 WIB, harga tiket Rp 13.000

Stasiun Lamongan - Surabaya Gubeng

  • Berangkat 16.16 WIB - tiba 17.28 WIB, harga tiket Rp 6.000

Stasiun Lamongan - Surabaya Pasar Turi

  • Berangkat 06.10 WIB - tiba 07.15 WIB, harga tiket Rp 5.000
  • Berangkat 06.33 WIB - tiba 07.29 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 15.32 WIB - tiba 16.52 WIB, harga tiket Rp 13.000
  • Berangkat 16.16 WIB - tiba 17.10 WIB, harga tiket Rp 6.000
  • Berangkat 19.25 WIB - tiba 20.30 WIB, harga tiket Rp 5.000

Tiket dapat dibeli melalui aplikasi KAI Acces. Untuk catatan, harga dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Ingin ke Merak Naik KA Lokal, Perhatikan Syarat Terbarunya

Untuk itu, calon penumpang dapat mengecek jadwal melalui applikasi KAI Acces.

Merujuk pada aturan dalam SE Kementrian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana.

Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Perjalanan kereta api lokal dan aturan aglomerasi, yaitu:

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapd Test Antigen atau RT-PCR.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sumber:

KAI Access, https://newssetup.kontan.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com