SOLO, KOMPAS.com - Salah satu pimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Toya Wening di Solo, Jawa Tengah diberhentikan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pemberhentian tersebut karena adanya dugaan kasus pencabulan. Salah satu pimpinan yang diberhentikan menduduki jabatan sebagai direktur teknik.
"Wis do ngerti nuh (sudah pada tahu semua). Sing jelas wis tak rampungke (yang jelas sudah saya selesaikan)," kata Gibran ditemui seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PDAM di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Jatuh Usai Dahului Kendaraan, Guru SMP di Wonogiri Tewas Tertabrak Truk
Gibran menunjuk Direktur Utama Perumda Air Minum Toya Wening menggantikan posisi sementara direktur teknik.
"Direktur teknik digantikan direktur utama," terang Gibran.
Mengenai proses hukumnya, kata Gibran sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan sudah ditahan.
Suami Selvi Ananda mengatakan akan terus memantau terkait perkembangan kasus tersebut.
"Wis tak bereske dari minggu lalu (sudah saya beresin dari minggu lalu). Uwis (ditahan)," ungkap Gibran.
Direktur Utama Perumda Air Minum Toya Wening Solo, Agustan membenarkan salah satu pimpinan yang diduga terlibat kasus pencabulan sudah diberikan sanksi dan diberhentikan.
"Iya, sudah diberhentikan," kata Agustan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika membenarkan, salah satu pimpinan Perumda Air Minum Toya Wening Solo sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
"Proses penyidikan sudah. Sekarang sudah tersangka," kata Djohan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.