BLORA, KOMPAS.com - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menangkap Mohamad Arifin (42), seorang warga kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang nekat mengedarkan narkoba pada malam takbiran Idul Adha.
Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di jalan raya Jepon-Jatirogo, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kepala Satresnarkoba, Iptu Edi Santosa membeberkan penangkapan berawal dari informasi warga akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, dan benar akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika," ucap dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Sapi Kurban di Cianjur Mengamuk, Seruduk dan Seret Warga hingga Tersungkur
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,73 gram. Selain itu diamankan juga sebuah ponsel, sebuah sepeda motor dan uang tunai Rp 200.000.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal kurungan 4 tahun penjara.
Kepada warga, dirinya berpesan agar tidak bermain-main dengan narkoba. Selain haram, mengonsumsi narkoba sama saja merusak kesehatan dan masa depan sendiri.
"Jangan main-main narkoba. Selain haram narkoba bisa merusak kesehatan dan tentunya akan mendapat hukuman jika tertangkap," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.