KOMPAS.com - Informasi soal besaran Upah Minimum Regional (UMR) di Medan dan beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut) masih terus dicari oleh masyarakat.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di 22 daerah. Enam di antaranya tidak mengalami perubahan atau sama dengan UMK 2021.
Adapun enam daerah yang UMK-nya tidak mengalami perubahan yakni Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Batubara dan Langkat.
Dari keputusan tersebut juga diketahui bahwa UMK Sumatera Utara 2022 tertinggi ada di Medan yaitu sebesar Rp 3.370.645,08
Berikut adalah besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota di Provinsi:
1. Medan Rp3.370.645,08 (naik 1,22 persen Rp40.778,08)
2. Deli Serdang Rp3.188.592,42 (tetap)
3. Serdang Bedagai Rp869.292 (tetap)
4. Binjai Rp2.630.684,46 (naik 0,60 persen Rp15.903,41)
5. Langkat Rp2.711.000 (tetap)
6. Karo Rp3.078.762,16 (naik 0,27 persen Rp8.407,77).
7. Tebing Tinggi Rp2.565.424,01 (naik 1,08 persen Rp27.548,29).
8. Pematangsiantar Rp2.523.361,42 (naik 0,87 persen Rp21.842,42)
9. Batubara Rp3.191.570,99 (tetap)
10. Asahan Rp2.819.625,10 (naik 0,17 persen Rp 4.890,20).