Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Daftar Ulang PPDB Jabar 2022 Tahap 2

Kompas.com - 09/07/2022, 10:26 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Peserta yang lolos seleksi PPDB Jabar tahap 2 harus mendaftar ulang pada 11 hingga 12 Juli 2022.

Orang tua atau wali peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB harus mendaftar ulang dengan cara mendatangi sekolah yang dituju.

Orang tua atau wali perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan asli untuk ditunjukkan kepada panitia PPDB dan salinan dokumen untuk diserahkan.

Adapun peserta yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa ada pemberitahuan akan dianggap mengundurkan diri.

Berikut ini dokumen persyaratan daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, @disdikjabar:

Baca juga: Ada Sekolah Belum Terisi Penuh PPDB Jateng, Ganjar Buka Ruang untuk Keluarga Miskin

Dokumen persyaratan daftar ulang PPDB Jabar 2022 tahap 2

- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (asli dan fotokopi)

- Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (asli dan fotokopi)

- Kartu Keluarga minimal satu tahun (asli dan fotokopi)

- KTP (asli dan fotokopi)

- Buku Rapor semester 1 sampai 5 (asli dan fotokopi)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

- Bukti tanda terima yang dicetak dari website PPDB setelah pengumuman

Baca juga: Evaluasi PPDB Jateng, Ganjar Temukan Laporan soal Isu Hacker

Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2022 Tahap 2

1. Akses laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

2. Pilih Cabang Dinas Pendidikan sesuai wilayah pendaftaran PPDB.

3. Pilih opsi Hasil Seleksi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com