NUNUKAN, KOMPAS.com – Kasus dugaan pembabatan sekitar 80 hektar lahan mangrove oleh oknum pegusaha di Desa Binusan Dalam, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dipastikan terus diproses.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan Ipda Andre Azmy Azhari mengakui, penyidikan kasus tersebut berjalan lambat.
"Tapi kami bisa memastikan kasusnya terus berproses. Tidak ada istilahnya kasus ini tidak diproses," ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Rajin Tanam Mangrove, Susi Pudjiastuti Senang Banyak Warga Cari Ikan Hias di Muara Sungai
Andre menegaskan, kasus dugaan pembabatan mangrove menjadi perhatian Kapolda Kaltara.
Ia menjelaskan, lambannya penanganan kasus pembabatan mangrove terkait dengan adanya kasus lain yang menjadi perhatian utama. Khususnya pasca-insiden penangkapan anggota Polri di Kaltara yang menyita perhatian publik.
Anggota berpangkat Briptu tersebut, selama ini dikenal sebagai seorang sultan, sebelum akhirnya, praktek lancungnya terbongkar.
"Jadi ada hubungan juga dengan kasus itu. Intinya ada pengawasan khusus untuk barang barang Malaysia yang masuk perbatasan RI-Malaysia akibat kasus itu. kita juga berfokus pada atensi utama, dan saat ini, kita mulai kembali bergerak di kasus kasus lama, salah satunya mangrove itu," jelasnya.
Dalam kasus dugaan pembabatan mangrove, Polres Nunukan sudah memetakan koordinat, termasuk luasan pasti dari dugaan pembabatan mangrove.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum perusahaan, termasuk PT. NBS.
"Tapi PT. NBS menolak hadir. Hanya oknum pengusahanya saja yang hadir. Dan oknum tersebut bersikeras kalau kasus itu hanya dilakukan dirinya pribadi, tidak berhubungan dengan PT. NBS," tutur Andre.
Meski demikian, polisi tentu tidak akan berpatokan pada keterangan sepihak oknum pengusaha.
Sebab menurut Andre, sangat mustahil jika atas nama pribadi saja dapat menguasai lahan seluas itu.
"Dalam aturan, berapa konsesi yang bisa dimiliki perorangan kan sudah jelas. Jadi masih banyak hal yang harus dibuka dalam kasus ini," lanjutnya.
Penelusuran dan penyelidikan terus berjalan. Sejumlah instansi Pemda Nunukan, antara lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PU bagian Tata Ruang Wilayah sudah dimintai keterangan.
Polres Nunukan juga sudah berkoordinasi dengan Kementrian, maupun Dirjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.