Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Rekayasa Pembukuan, Ketua Pengurus Koperasi di Solo Korupsi hingga Rp 1 M

Kompas.com - 08/07/2022, 12:17 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Surakarta telah mengamankan tersangka berinisial Ir S (70), Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah Solo pada Rabu (6/7/2022). Ia diduga korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Koperasi BMT Nur Ummah di Jalan MH Tamrin No. 77 Solo telah melakukan rekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian pada tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Kemudian mengajukan proposal ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dan akhirnya disetujui dan cair Rp1 miliar pada 2011.

Baca juga: Nasabah BMT Taruna Sejahtera Disarankan Lapor Dinkop UKM Jateng

Namun, koperasi tersebut menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya dan seharusnya disalurkan kepada nasabah.

Dana itu sebagian besar digunakan untuk kepentingan lain. Bahkan, ada 210 nasabah yang didaftarkan datanya fiktif.

"Proses penyidikan kasus korupsi dana pinjaman LPDB dengan tersangka berinisial Ir S (70), warga Solo, masih berjalan dan kemungkinan sudah sampai tahap akhir," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho, di Solo, Jumat (8/7/2022) seperti ditulis Antara.

Proses saat ini, kata Bakhtiar, masih dalam tim penyidik kemudian akan diserahkan ke jaksa penuntut umum. 

Kejari Surakarta dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Ir S ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Baca juga: Nasabah BMT Taruna Sejahtera yang Tak Bisa Ambil Uang Disarankan Lapor Polisi

Bakhtiar menjelaskan penyidik Kejari Surakarta telah memeriksa 60 saksi dan tersangka saat diperiksa dengan didampingi kuasa hukum. Bahkan, tersangka sebelum ditahan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu di Poliklinik Bhayangkara Polresta Surakarta pada Rabu (6/7/2022).

"Kami masih ada rencana memanggil beberapa saksi lagi untuk penguatan bukti-bukti, pada Senin (11/7). Kemungkinan pada minggu depan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21)," katanya pula.

Kejari Surakarta juga sudah menyiapkan jaksa penuntut umum sebanyak delapan orang yang akan mengawal dalam persidangan di PN Tipikor setempat.

"Kami menargetkan mudah-mudahan pada akhir bulan ini, sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Semarang. Proses sudah semuanya, tersangka ditahan dan alat bukti sudah lengkap," katanya lagi.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31/1999. UU RI No. 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com