KOMPAS.com - MSA (42), anak kiai di Jombang yang jadi tersangka pencabulan, dijemput paksa polisi pada Kamis (7/7/2022).
Sejak Kamis pagi, ratusan petugas gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang mendatangi Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang.
Berdasar pantauan Kompas.com, para petugas bersiaga di sejumlah titik di sekitar pondok pesantren.
Berita lainnya, pemilik warung bakso Pak Granat, Arif Budi Sulistyono (Yon), menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah, senilai Rp 5 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan mulanya berawal dari penutupan warung tersebut oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat karena dinilai tak taat pajak.
Akibat penutupan itu, warung bakso Pak Granat mengaku mengalami kerugian, baik materiel maupun imateriel. Belasan karyawannya juga terpaksa dirumahkan setelah tempat kuliner itu ditutup sejak 19 Februari 2022.
Berikut berita-berita yang jadi sorotan pembaca Kompas.com pada Kamis (7/7/2022).
Sosok MSA, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, dijemput paksa polisi pada Kamis.
Dalam penjemputan paksa tersebut, polisi turut menangkap sejumlah orang yang diduga pendukung MSA. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Jombang menggunakan truk Brimob.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, puluhan orang tersebut diamankan karena berusaha menghalang-halangi petugas yang akan masuk ke pesantren.
"Mereka dibawa ke Polres Jombang untuk didata," ujarnya, Kamis.
Dirmanto menuturkan, untuk menemukan MSA, petugas menggeledah ke ruangan-ruangan pondok.
Baca selengkapnya: Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan
Gara-gara penutupan usahanya, pemilik warung bakso Pak Granat, Arif Budi Sulistyono (Yon), menggugat Pemkab Magelang senilai Rp 5 miliar.
Menurut kuasa hukum Yon, Fatkhul Mujib, pihaknya merasa Pemkab Magelang lalai terhadap kewajiban hukumnya.
"Kami menggungat Pemkab Magelang melalui Pengadilan Negeri Mungkid senilai Rp 5 Miliar, karena telah diperlakukan tidak adil. Pemkab Magelang telah melalaikan kewajiban hukumnya," ucapnya, Rabu (6/7/2022).
Fatkhul menuturkan, peristiwa itu bermula saat BPPKAD Kabupaten Magelang menutup tempat usaha Yon karena dianggap tidak taat pajak.
Gugatan dilayangkan lantaran BPPKAD tidak adil terkait pemasangan alat perekam transaksi (tapping box).
Baca selengkapnya: Dituduh Tak Patuh Pajak, Pedagang Bakso Gugat Pemkab Magelang Senilai Rp 5 Miliar