Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Honorer di Pangkalpinang yang Tebas Tangan Istrinya Berakhir Damai

Kompas.com - 07/07/2022, 21:04 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - AF, seorang tenaga honorer Satpol PP di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung sempat mendekam di penjara sejak pertengahan Mei lalu karena menebas tangan istrinya. Kini, kasus pasangan suami istri ini berakhir damai dengan restorave justice.

Kasus ini bermula pada 15 Mei 2022, saat korban meminta uang Rp 12 juta kepada AF untuk kebutuhan sehari-hari.

Alih-alih memberikan uang kepada istrinya atau berbicara baik-baik, AF justru emosi dan menebas tangan istrinya dengan senjata tajam hingga terluka.

Baca juga: Sejam Setelah Bacok Istri, Pria di Tanjungpinang Menyerahkan Diri

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara korban dan AF. Mediasi dilakukan penegak hukum hingga ke kantor Kejaksaan Agung.

Jefferdian berkata, restorative justice dilakukan seiring adanya upaya damai dari kedua belah pihak yang bersengketa.

"Masing-masing keluarga sudah sepakat damai dan kita mediasi sehingga proses hukum AF tidak perlu dilanjutkan," kata Jefferdian saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Beruntung, saat ini luka di tangan korban sudah sembuh.

AF sempat menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Istri AF ini sudah sembuh karena ada luka gores. Sesuai konsep restorative justice, maka hubungan mereka kita pulihkan. Kita utamakan menyelamatkan rumah tangga orang," ujar Jeff.

Proses mediasi dilakukan di Balai Perdamaian restorative justice kampung melayu Tua Tunu, Pangkalpinang dan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Dituduh Selingkuh dan Dianiaya, Wanita di Sumbawa Tebas Suaminya dengan Parang

"Tokoh masyarakat termasuk pemkot bersama-sama agar pelayanan hukum ini hadir di tengah masyarakat," ujar Jeff.

Pegawai Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pangkalpinang M Syahrial mengingatkan, agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

"Cukup sampai di sini, kami mohon pak AF dapat memperbaiki diri, rukun-rukunlah dalam berumah tangga. Ke depannya jangan terjadi lagi. Kalau terulang tidak ada lagi restorative justice. Jangan abaikan apa yang sudah dilakukan ke Kejaksaan Agung sana," pesan Syahrial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com