PANGKALPINANG, KOMPAS.com - AF, seorang tenaga honorer Satpol PP di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung sempat mendekam di penjara sejak pertengahan Mei lalu karena menebas tangan istrinya. Kini, kasus pasangan suami istri ini berakhir damai dengan restorave justice.
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2022, saat korban meminta uang Rp 12 juta kepada AF untuk kebutuhan sehari-hari.
Alih-alih memberikan uang kepada istrinya atau berbicara baik-baik, AF justru emosi dan menebas tangan istrinya dengan senjata tajam hingga terluka.
Baca juga: Sejam Setelah Bacok Istri, Pria di Tanjungpinang Menyerahkan Diri
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan mediasi antara korban dan AF. Mediasi dilakukan penegak hukum hingga ke kantor Kejaksaan Agung.
Jefferdian berkata, restorative justice dilakukan seiring adanya upaya damai dari kedua belah pihak yang bersengketa.
"Masing-masing keluarga sudah sepakat damai dan kita mediasi sehingga proses hukum AF tidak perlu dilanjutkan," kata Jefferdian saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Beruntung, saat ini luka di tangan korban sudah sembuh.
AF sempat menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Istri AF ini sudah sembuh karena ada luka gores. Sesuai konsep restorative justice, maka hubungan mereka kita pulihkan. Kita utamakan menyelamatkan rumah tangga orang," ujar Jeff.
Proses mediasi dilakukan di Balai Perdamaian restorative justice kampung melayu Tua Tunu, Pangkalpinang dan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Dituduh Selingkuh dan Dianiaya, Wanita di Sumbawa Tebas Suaminya dengan Parang
"Tokoh masyarakat termasuk pemkot bersama-sama agar pelayanan hukum ini hadir di tengah masyarakat," ujar Jeff.
Pegawai Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pangkalpinang M Syahrial mengingatkan, agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.
"Cukup sampai di sini, kami mohon pak AF dapat memperbaiki diri, rukun-rukunlah dalam berumah tangga. Ke depannya jangan terjadi lagi. Kalau terulang tidak ada lagi restorative justice. Jangan abaikan apa yang sudah dilakukan ke Kejaksaan Agung sana," pesan Syahrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.