MANADO, KOMPAS.com - Seorang mantan ketua lingkungan (ketling) di Manado, Sulawesi Utara, viral setelah dia mengungkapkan adanya setoran wajib Rp 250.000 ke sebuah partai untuk pemenangan 2024, di rekening bernama Mapalus.
Adalah Jons Tori Mukuan yang membeberkannya dalam sidang gugatan eks ketling (Pala) terhadap surat keputusan (SK) wali kota Manado, yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Jons membeberkan keberadaan rekening Mapalus dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Ditutup, Bapenda DKI Tetap Tagih Setoran Pajak Bulan Juni
Diketahui, sebutan Ketling baru berlaku di era kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS). Dulu disebut Pala.
Di kepemimpinan Andrei dan Richard, Jons terpilih melalui tahapan seleksi. Namun baru 10 bulan menjabat, dia diberhentikan dan diganti orang lain.
Apa yang didampaikan Jons di sidang diceritakan Septy Sarionsong di akun Facebook miliknya bernama Triple S. Septy sendiri salah satu penggugat.
Septy dipercayakan ratusan rekan-rekannya sesama penggugat eks Pala yang menamakan diri Aliansi Pala Manado (APM) sebagai juru bicara media.
Septy saat dikonfirmasi Kompas.com Kamis (7/7/2022) siang, membenarkan unggahan tersebut. "Iya, benar. Itu pengakuan saksi di sidang," katanya.
Septy dan rekan-rekannya mengaku kaget ketika eks ketua lingkungan Jons menyampaikan itu dalam sidang. Septy mengatakan, postingannya itu sebagai gambaran suasana sidang.
Baca juga: RI Punya Hutan Luas tapi Setoran ke Negara Minim, Sri Mulyani: Only Rp 5 Triliun
"Itu cerita pendek menggambarkan suasana sidang seperti apa percakapannya. Supaya publik tahu," bebernya.
Dikatakannya, eks Ketling Jons memberikan keterangan pada sidang lanjutan gugatan eks Pala terhadap SK Wali Kota Manado di PN Manado, Senin (4/7/2022).
Dalam postingannya itu, Septy menceritakan awal pengakuan saksi hingga terungkap wajib menyetor uang Rp 250.000 per bulan ke rekening Mapalus.
"Saksi menyebut ia diberhentikan karena tidak setor uang Rp 250.000 tiap bulan. Jadi mereka atau setiap ketua lingkungan wajib setor uang ke rekening Mapalus di Bank SulutGo, kalau tidak akan diberhentikan," ujar Septy dalam postingannya.
Di postingan itu, disebutkan bahwa uang setoran dipakai untuk pemenangan pemilihan di 2024 mendatang.
Eks Ketling Jons juga mengaku bahwa ia diangkat jadi Ketling berdasarkan seleksi. Lalu menandatangani kontrak.
Baca juga: Tersangka Kasus Arisan Online di Karawang Mengaku Tilap Uang Setoran Korbannya untuk Jalan-jalan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.