Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral soal Rekening Mapalus, Ungkap Ada Setoran Rp 250.000 ke Partai untuk Kepentingan 2024

Kompas.com - 07/07/2022, 17:41 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Seorang mantan ketua lingkungan (ketling) di Manado, Sulawesi Utara, viral setelah dia mengungkapkan adanya setoran wajib Rp 250.000 ke sebuah partai untuk pemenangan 2024, di rekening bernama Mapalus.

Adalah Jons Tori Mukuan yang membeberkannya dalam sidang gugatan eks ketling (Pala) terhadap surat keputusan (SK) wali kota Manado, yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Manado.

Jons membeberkan keberadaan rekening Mapalus dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Ditutup, Bapenda DKI Tetap Tagih Setoran Pajak Bulan Juni

Diketahui, sebutan Ketling baru berlaku di era kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS). Dulu disebut Pala.

Di kepemimpinan Andrei dan Richard, Jons terpilih melalui tahapan seleksi. Namun baru 10 bulan menjabat, dia diberhentikan dan diganti orang lain.

Apa yang didampaikan Jons di sidang diceritakan Septy Sarionsong di akun Facebook miliknya bernama Triple S. Septy sendiri salah satu penggugat.

Septy dipercayakan ratusan rekan-rekannya sesama penggugat eks Pala yang menamakan diri Aliansi Pala Manado (APM) sebagai juru bicara media.

Septy saat dikonfirmasi Kompas.com Kamis (7/7/2022) siang, membenarkan unggahan tersebut. "Iya, benar. Itu pengakuan saksi di sidang," katanya.

Septy dan rekan-rekannya mengaku kaget ketika eks ketua lingkungan Jons menyampaikan itu dalam sidang. Septy mengatakan, postingannya itu sebagai gambaran suasana sidang.

Baca juga: RI Punya Hutan Luas tapi Setoran ke Negara Minim, Sri Mulyani: Only Rp 5 Triliun

"Itu cerita pendek menggambarkan suasana sidang seperti apa percakapannya. Supaya publik tahu," bebernya.

Dikatakannya, eks Ketling Jons memberikan keterangan pada sidang lanjutan gugatan eks Pala terhadap SK Wali Kota Manado di PN Manado, Senin (4/7/2022).

Dalam postingannya itu, Septy menceritakan awal pengakuan saksi hingga terungkap wajib menyetor uang Rp 250.000 per bulan ke rekening Mapalus.

"Saksi menyebut ia diberhentikan karena tidak setor uang Rp 250.000 tiap bulan. Jadi mereka atau setiap ketua lingkungan wajib setor uang ke rekening Mapalus di Bank SulutGo, kalau tidak akan diberhentikan," ujar Septy dalam postingannya.

Di postingan itu, disebutkan bahwa uang setoran dipakai untuk pemenangan pemilihan di 2024 mendatang.

Eks Ketling Jons juga mengaku bahwa ia diangkat jadi Ketling berdasarkan seleksi. Lalu menandatangani kontrak.

Baca juga: Tersangka Kasus Arisan Online di Karawang Mengaku Tilap Uang Setoran Korbannya untuk Jalan-jalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com