NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemblokiran jalur perdagangan tradisional antara dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan Ba’kelalan, Sarawak, Malaysia, berlangsung mulai Selasa (5/7/2022).
Tingginya harga bahan pokok penting (Bapokting) di wilayah pegunungan yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia ini, mendasari adanya aksi penutupan total jalur yang selama ini menjadi urat nadi masyarakat perbatasan.
Selain itu, warga Krayan menduga kuat ada monopoli perdagangan atau permainan harga yang dilakukan oleh koperasi yang ditunjuk oleh Pemprov Kaltara dan KJRI Kuching di Sarawak Sabah Malaysia.
Baca juga: Demi Ikut ANBK, Murid SD di Pelosok Krayan Kaltara Jalan Kaki 7 Jam Tembus Hutan Berlintah
Menanggapi persoalan ini, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kaltara, Ilham Zain, mengatakan, kasus ini memang tengah menjadi perhatian khusus Pemprov Kaltara.
Ilham menjelaskan, perlu kajian komprehensif atas kebijakan perdagangan dengan skema koperasi.
‘’Kebijakan itu diambil Gubernur sebelumnya, saat terjadi lockdown Malaysia. Kita semua tahu, warga Krayan sangat bergantung dengan barang Malaysia. Jika itu sama sekali terhenti, dampaknya sangat berat. Akhirnya muncul skema kerja sama dengan menunjuk koperasi di Krayan dan di Sarawak demi menjaga pasokan bahan pokok bisa masuk Krayan,’’ujarnya, dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).
Ilham Zain juga tidak membantah, jika pemblokiran yang dilakukan warga Adat Dayak Lundayeh di Krayan, mengakibatkan pasokan bahan pokok penting ke Krayan yang selama ini sekitar 90 persen bergantung dengan Malaysia, terhenti total.
Warga sekitar juga tidak akan bisa lagi menjual hasil pertanian atau perkebunan mereka ke Malaysia, sebagaimana tradisi perdagangan lintas batas yang dikenal sebagai ‘kearifan lokal’, yang terus terjaga selama ini.
‘’Memang secara yuridis, secara aturan, perdagangan lintas batas masih berpedoman pada BTA (Barter Trade Agreement) tahun 1967. Aturannya, batasan belanja hanya RM 600 per orang. Jika mau saklek aturan,’’katanya.
Namun demikian, jika dihadapkan pada realita, aturan tersebut tentu tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini.
Pun demikian halnya dengan kebijakan perdagangan metode antara koperasi yang merupakan kebijakan di masa Pandemi covid-19 lalu.
‘’Skema perdagangan lintas batas dengan sistem antarkoperasi di Krayan dan Sarawak, dibuat saat pandemi Covid-19. Saat ini sudah berlalu dan tentu kebijakan itu kadaluwarsa. Butuh pembaharuan kebijakan tersebut,’’lanjutnya.
Alhasil, apakah skema perdagangan lintas batas yang menganut kearifan lokal sebagai tradisi yang akan kembali berjalan sebagaimana selama ini terjadi di perbatasan RI – Malaysia, Pemprov Kaltara masih belum berani memastikan.
‘’Kita masih melakukan rapat untuk memutuskan akan seperti apa masalah ini. Kita mencoba menjajaki masalah ini dengan berkoordinasi dengan KJRI Kuching. Harapan Pemprov Kaltara, tentu menginginkan hasil terbaik untuk warga perbatasan RI – Malaysia,"jelasnya.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras via Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia di Kalbar
Sebelumnya, Masyarakat Adat Dayak Lundayeh di dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memblokade jalur Ba'kelalan Malaysia dan Long Midang, di perbatasan RI.