SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten Sri Budi Prihasto didakwa korupsi Rp 1 miliar.
Selain Sri Budi, tiga pejabat lainnya juga terseret kasus korupsi ini.
Mereka adalah Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana, dan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.
Keempatnya didakwa korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten tahun anggaran 2020.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang Mulyana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Rabu (6/7/2022).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 1.017.632.000," kata Mulyana saat membacakan dakwaan dihadapan hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Adapun terdakwa Kades Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp 922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp 10 juta, Toto Mujianto Rp 60 juta, dan Asep Herdiana Rp25 juta.
Mulyana menyebut, pada tahun 2020 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020.
Dikatakan Mulyana, pengadaan lahan dilakukan oleh Dinas LH dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.
Untuk melaksanakan kegiatan, lanjut Mulyana, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Namun, pada pelaksanannya pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak yakni Ajali selaku pemilik lahan, tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi.
"Pembayaran ganti rugi sebanyak Rp 1.347.632.000 (Rp 1,347 miliar) tidak ditransfer ke rekening yang berhak (Ajali), melainkan ke rekening Toto Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp 330 juta," ujar Mulyana.
Hal itu, kata Mulyana tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Kepala BPN Nomor tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan lahan.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa
Kemudian, perbuatan terdakwa juga melanggar peraturan Gubernur Banten Nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Perbuatan Toto Mujianto selaku PPK, Asep Herdian selaku Camat Petir, Toto Efendi selaku Kades Negara Padang merupakan perbuatan melawan hukum," kata Mulyana.
Dalam dakwaan, kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 huruf i junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan esepsi atau keberatan dengan agenda pembacaan dikakukan pada pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.