Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pejabat di Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 06/07/2022, 17:26 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten Sri Budi Prihasto didakwa korupsi Rp 1 miliar.

Selain Sri Budi, tiga pejabat lainnya juga terseret kasus korupsi ini.

Mereka adalah Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana, dan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.

Keempatnya didakwa korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten tahun anggaran 2020.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang Mulyana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. Rabu (6/7/2022).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 1.017.632.000," kata Mulyana saat membacakan dakwaan dihadapan hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Adapun terdakwa Kades Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp 922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp 10 juta, Toto Mujianto Rp 60 juta, dan Asep Herdiana Rp25 juta.

Mulyana menyebut, pada tahun 2020 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020.

Dikatakan Mulyana, pengadaan lahan dilakukan oleh Dinas LH dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.

Untuk melaksanakan kegiatan, lanjut Mulyana, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Namun, pada pelaksanannya pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak yakni Ajali selaku pemilik lahan, tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi.

"Pembayaran ganti rugi sebanyak Rp 1.347.632.000 (Rp 1,347 miliar) tidak ditransfer ke rekening yang berhak (Ajali), melainkan ke rekening Toto Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp 330 juta," ujar Mulyana.

Hal itu, kata Mulyana tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Kepala BPN Nomor tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan lahan.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa

Kemudian, perbuatan terdakwa juga melanggar peraturan Gubernur Banten Nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Perbuatan Toto Mujianto selaku PPK, Asep Herdian selaku Camat Petir, Toto Efendi selaku Kades Negara Padang merupakan perbuatan melawan hukum," kata Mulyana.

Dalam dakwaan, kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 huruf i junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan esepsi atau keberatan dengan agenda pembacaan dikakukan pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com