Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pariwisata Labuan Bajo Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Tiket Masuk TN Komodo

Kompas.com - 06/07/2022, 10:36 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Para pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mendesak pemerintah pusat membatalkan kenaikan harga tiket dan pembatasan pengunjung Taman Nasional Komodo.

Pemerintah pusat menaikkan harga tiket masuk TN Komodo menjadi Rp 3.750.000. Kebijakan kenaikan harga tiket dan pembatasan pengunjung itu berlaku mulai 1 Agustus 2022.

Baca juga: Soal Harga Tiket Masuk TN Komodo, Pemkab Manggarai Barat Belum Terima Informasi Resmi

Juru bicara Asosiasi Pariwisata Labuan Bajo Silvester Wanggel mengatakan, kebijakan itu membuat TN Komodo hanya bisa dijangkau masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas.

"Sampai sekarang, belum ada survei terkait besaran jumlah segmen ini. Kami menilai kebijakan ini akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisata atau pembatalan reservasi calon klien kami," jelas Silvester dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/7/2020).

Silvester menyebut, argumen konservasi yang muncul di sejumlah media massa tak masuk akal. Sebab, kata dia, tak ada penelitian yang menunjukkan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan berdampak terhadap kurangnya populasi komodo.

Ia menambahkan, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menyatakan populasi komodo selalu bertambah dari 2018-2021. Pernyataan itu, kata dia, disampaikan pada 2 Maret 2022.

Menurutnya, zona pemanfaatan wisata di Pulau Komodo adalah sebesar 1,3 persen dari total luas wilayah 1.300 hektar. Di zona pemanfaatan wisata, terdapat 60-70 ekor komodo dari total populasi 1.700 ekor komodo di pulau tersebut.

Bahkan, kata dia, maksimal hanya belasan komodo yang bisa ditemui pelaku wisata jika melakukan treking di zona pemanfaatan wisata.

Silvester menjelaskan, terdapat penelitian terkait perilaku Komodo pada 2018. Berdasarkan penelitian itu, aktivitas pemberian makan terhadap komodo dilarang. Setelah itu, tak ada penelitan terbaru terkait perilaku komodo.

"Artinya, hasil penelitian tahun 2018 tidak bisa menjadi argument valid sebagai dasar kebijakan penaikan harga tiket," ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah memberlakukan kebijakan konservasi yang berbeda atas objek yang sama. Komodo yang sama bisa dilihat oleh banyak orang di Pulau Rinca, tetapi Komodo di Pulau Komodo hanya bisa dilihat oleh sedikit orang.

Baca juga: Soal Tiket TN Komodo Rp 3,75 Juta, Sandiaga Uno: Dampak Ekonomi Masyarakat Ikut Dipertimbangkan

Pihaknya juga meminta kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi untuk menarik pernyataannya yang mendukung penerapan kebijakan menaikan harga tiket sebesar Rp 3,75 juta.

"Pernyataan tersebut tidak didasari kajian dan pertimbangan yang matang serta menyebabkan menurunnya animo wisatawan untuk mengunjungi Labuan Bajo," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com