SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dia bakal mengikuti arahan pemerintah pusat yang mewajibkan vaksin booster masyarakat yang akan masuk ke ruang publik seperti pusat perbelajaan hingga tempat kerja.
Sebelum aturan itu diterapkan, putra sulung Presiden Jokowi meminta masyarakat segara melakukan vaksinasi booster bagi yang belum.
"Iya kita mengikuti arahan dari pusat seperti apa? Nanti kita ikutin," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mobilitas Warga, Pemda DIY Atur Strategi
Dirinya menekankan pada masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis ketiga ini. Dia menegaskan bahwa pemberian booster tak dipungut biaya alias gratis.
Selain itu, vaksin booster juga aman dan halal. "Makanya saya ajak warga Solo dan sekitarnya segera booster. Vaksinnya gratis, aman, halal. Apa susahnya toh?" ucap Gibran.
Menurut Gibran sampai saat ini capaian vaksinasi booster masih 57 persen. Menurunnya antusiasme masyarakat melakukan vaksinasi booster menjadi salah satu penyebab.
"Capaiannya masih 57 persen. Artinya memang antusisme warga sudah berkurang. Mungkin mengira Covid-19 sudah selesai," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan yang akan mendorong vaksin booster lebih luas.
Luhut bilang, salah satu aturan terbarunya yakni mewajibkan vaksin booster masyarakat yang akan masuk ke ruang publik seperti pusat perbelajaan hingga tempat kerja.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ucap Luhut, Senin (7/4/2022).
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Menurut Luhut, aturan itu akan berlaku paling lambat 2 minggu ke depan. Regulasi yang mensyaratkan vaksin booster itu dibuat karena adanya data tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah negara.
Baca juga: Akan Jadi Syarat Perjalanan, Warga Serang Ramai-ramai Ikut Vaksinasi Booster
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.