MAUMERE, KOMPAS.com - Yosefin Marieta (53) tak kuasa menahan tangis mengingat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, NTT yang memvonis pelaku pembacokan anaknya dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Yosefina yang ditemui di kediamannya, di Jalan Brai, Kelurahan Nangameting pada Selasa (5/7/2022) mengaku sangat kecewa.
Sebab, keputusan terhadap pelaku berinisial DL ITU tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami putranya.
Akibatnya, sidang putusan yang berlangsung Senin (2/7/2022) sempat ricuh. Keluarga korban yang kecewa, melempar sandal hingga mengejar hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: 1.000 Warga Sikka Idap HIV dan AIDS, 211 Orang Meninggal
Yosefin menjelaskan, pembacokan tersebut membuat kondisi fisik putranya berubah.
“Itu terlalu rendah (vonis sembilan bulan) sementara anak kami, Ivanto (23) cacat seumur hidup. Dia bahkan tidak bisa berlulut untuk berdoa,” ucap Yosefina sembari meneteskan air mata.
Dia ingat betul, siang dan malam anaknya merintih kesakitan karena luka bacokan.
“Itu yang hakim tidak pernah rasakan soal penderitaan yang dialami anak saya. Semestinya pelaku harus dihukum setimpal dengan apa yang anak saya alami. Dia harus lima tahun penjara,” ucapnya.
Baca juga: Polisi Usut Penyebab Kematian Pria Asal Makassar yang Membusuk di Indekos Sikka
Meski demikian, Yosefin menyadari dirinya hanya bisa pasrah.
Dia hanya berharap ada keadilan hukum terhadap putranya.
Baca juga: Pelaku yang Aniaya Pria gara-gara Bunyi Pagar di Sikka Tak Ditahan, Ini Kata Polisi