Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Burung Colibri Ninja Hasil Sitaan di Pelabuhan Dilepasliarkan

Kompas.com - 05/07/2022, 09:57 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com -Ratusan ekor burung colibri ninja (Leptocoma sperata) hasil sitaan saat pemeriksaan di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Balai Karantina Pertanian Sampit.

"Meskipun jenis burung ini tidak dilindungi undang-undang, tetap saja ada aturan yang harus dipatuhi. Makanya disita karena tidak mematuhi aturan," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Senin (4/7/2022) seperti ditulis Antara.

Temuan ratusan ekor burung colibri ninja itu berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas gabungan terhadap barang, penumpang, dan kendaraan yang akan bertolak dari Pelabuhan Sampit.

Baca juga: Puluhan Ekor Burung Tempat Wisata di Lamongan Hilang Dicuri, Ternyata Ulah Pegawai Sendiri

Sebelumnya, petugas memeriksa sebuah truk yang hendak bertolak dari Pelabuhan Sampit menuju Semarang menggunakan kapal laut.

Saat diperiksa, petugas menemukan 12 kotak berisi ratusan burung.

Balai Karantina Pertanian menyampaikan temuan ini kepada BKSDA Pos Sampit.

Masalah itu juga dilaporkan ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Hasil diskusi, pelepasliaran bisa langsung dilakukan karena Kotawaringin Timur termasuk habitat burung tersebut.

Pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan wilayah Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau. Hutan di kawasan ini masih bagus meski lokasinya tidak jauh dari pusat kota.

Hasil penghitungan, jumlah burung yang disita sebanyak 608 ekor, termasuk empat ekor yang sudah dalam keadaan mati.

Baca juga: Kisah Inspiratif, Polisi Blora Ini Koleksi 2.374 Piala Burung Berkicau

 

Sopir truk yang mengangkut ratusan burung tersebut langsung didata dan diberi teguran keras agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Muriansyah menjelaskan, dalam aturan terbaru yakni Peraturan Kementerian 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang, burung colibri ninja tidak lagi masuk dalam jenis burung yang dilindungi undang-undang.

Warga boleh membawa burung yang tidak dilindungi undang-undang ke luar Kalteng, misalnya ke Pulau Jawa dengan maksimal dua ekor.

Colibri ninja merupakan burung penghisap madu yang bermanfaat dalam penyerbukan tumbuhan di alam liar atau hutan sehingga pohon atau tumbuhan yang dibantu penyerbukannya dapat lestari.

"Kalau tidak ada pengawasan dan pengaturan, bisa habis burung di tempat kita ini. Aturan ini untuk menjaga satwa tetap lestari," ujar Muriansyah.

BKSDA mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian flora, fauna, dan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com