KOMPAS.com – Sampah elektronik adalah barang-barang elektronik yang sudah tidak bisa digunakan dan tidak terpakai sehingga menjadi barang yang perlu dibuang.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, sampah elektronik masuk kategori sampah yang mengandung B3 sehingga bisa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan jika tidak dikelola dengan tepat.
Dikutip dari laman Citarum Harum, adapun bahan-bahan yang biasanya terkandung dalam sampah elektronik adalah komponen logam berat, yaitu merkuri, timbal, kromium, kadmium, arsenik, dan sebagainya.
Bagi masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, ada beberapa titik pembuangan (drop point) sampah elektronik untuk mengumpulkan barang-barang elektronik yang tidak lagi terpakai.
Dilansir dari bandung.go.id, Senin (04/07/2022), berikut adalah 6 titik pembuangan sampah elektronik di Kota Bandung.
Baca juga: Sungai Siak Pekanbaru Tercemar, Didominasi Sampah Mikroplastik Fiber
1. Sekretariat DPRD Kota Bandung
Lokasi: Jl. Sukabumi, Nomor 30, Kota Bandung (Gedung DPRD Kota Bandung).
2. Mal Bandung Electronic City (BEC)
Lokasi: Jl. Purnawarman, Nomor 13-15, Sumur Bandung, Kota Bandung.
3. SMA Negeri 3 Bandung dan SMA Negeri 5 Bandung
Lokasi SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung: Jl. Belitung, Nomor 8, Sumur Bandung, Kota Bandung.
4. Kantor Kecamatan Rancasari dan Mandalajati
Lokasi Kantor Kecamatan Rancasari: Jl. Bumi Santosa, Nomor 12, Kecamatan Cipamokolan, Kota Bandung.
Lokasi Kantor Kecamatan Mandalajati: Jl. Pasir Impun, Nomor 33, Kota Bandung.
5. SMK Negeri 5 Bandung