Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan di Jayapura, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Kompas.com - 03/07/2022, 07:53 WIB
Roberthus Yewen,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polsek Sentani Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita bernama Nelce Yarisetouw (27), di Wafenambhele, Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (2/7/2022).

Pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial YH (35), terhadap Nelce itu terjadi pada Kamis (19/5/2022). 

Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Sempat Teriak Minta Tolong ke Pelaku

Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge menjelaskan, tersangka YH hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu.

"Tersangka YH melakukan 32 adegan rekonstruksi dari awal kejadian hingga terjadi tindak pidana pembunuhan," ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (3/7/2022).

Berdasarkan rekonstruksi, terbukti pelaku menjalankan aksi seorang diri. Pelaku membunuh korban menggunakan badik.

"Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara yang sadis terhadap korban dengan menikam korban selama 22 kali di bagian tubuh korban. Tersangka juga memukul korban menggunakan kayu, hingga membuat korban tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia," katanya.

Yohan menjelaskan, rekonstruksi kasus ini juga dilakukan untuk mengetahui peran para saksi. Saat tiba di pertigaan Dapur Papua, saksi menurunkan tersangka dan korban di pinggir jalan.

"Tersangka dan korban kemudian berjalan menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak jauh dari pertigaan jalan Dapur Papua. Keduanya miras sambil berbincang. Sebelum terjadi pembunuhan tersebut," jelasnya.

Menurut Yohan, korban sempat meminta agar diantar kembali ke Pasar Lama Sentani kepada korban. Alasannya, lokasi terlalu jauh dan mabuk minuman beralkohol.

Tersangka menolak perminataan itu, sehingga pertengkaran terjadi. Saat cekcok tersebut, pelaku menusuk korban dengan badik sebanyak dua kali di punggung.

Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Ditikam 22 Kali

"Tidak sampai di situ pelaku kembali menusuk kedua paha korban sebanyak 20 kali sampai terjadi tindak pidana pembunuhan. Total penikaman sebanyak 22 luka tusuk di bagian tubuh," ujarnya.

"Kegiatan rekonstruksi beserta foto-foto hasil rekonstruksinya sebagai bahan pemberkasan berkas perkara ke pengadilan," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com