Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kakek di Bandar Lampung Ditangkap karena Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali

Kompas.com - 02/07/2022, 10:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dua orang pria paruh baya ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung lantaran mencabuli seorang anak berusia 12 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Dennis Arya Putra mengungkapkan, dua pelaku yang telah ditangkap berinisial DA (52) dan AS (50).

"Kedua pelaku ini bertetangga dengan korban di daerah Tanjung Karang Timur," kata Dennis saat dihubungi, Sabtu (2/7/2022).

Dennis mengatakan, pencabulan yang dilakukan kedua pelaku ini tidak terjadi secara berbarengan ataupun bergantian. Pencabulan itu dilakukan pelaku di rumahnya masing-masing.

Baca juga: Sosok Caca, Kekasih Gelap yang Jadi Otak Pembunuhan Pengusaha di Lampung, Baru 8 Bulan Pacaran dengan Korban

Menurut Dennis, pencabulan pertama kali dilakukan oleh DA pada medio April-Mei 2022.

"Mulanya pelaku DA yang mencabuli korban, saat itu korban sedang bermain di depan rumah pelaku lalu diajak masuk ke rumahnya yang dalam keadaan sepi," kata Dennis.

Usai mencabuli, pelaku DA mengancam korban untuk tutup mulut dan tidak menceritakan hal itu kepada orang lain.

Baca juga: Motif Kekasih Gelap Pengusaha Papan Bunga di Lampung Bunuh Pacarnya

Pelaku DA kembali mencabuli korban di tepi sungai selang beberapa hari dari kejadian pertama.

"Korban sedang bermain di pinggir sungai dekat kompleks rumah lalu datang pelaku DA dan kembali mencabuli korban," kata Dennis.

Pelaku DA menceritakan pencabulan yang dilakukannya itu kepada pelaku AS yang notabene rekan kerjanya dan juga tetangga satu kompleks.

Mendengar cerita pelaku DA, pelaku AS langsung berniat melakukan hal yang sama.

Ketika korban bermain, pelaku AS memanggilnya lalu mengajak masuk rumah dan mencabulinya.

"Pelaku AS dilaporkan mencabuli korban sebanyak tiga kali," kata Dennis.

Menurut Dennis, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com