KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatannya lantaran diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Kabar pencopotan ini telah dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Kombes Pol Denny Abraham.
“Iya, sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Polres Maluku Tengah,” ujarnya di Ambon, Maluku, Rabu (29/6/2022), dilansir dari Antara.
Baca juga: Dilaporkan Istri ke Propam Polda Maluku, Kapolres Maluku Tengah Dicopot
Apa penyebab Kapolres Maluku Tengah dicopot?
Abraham menegaskan, pencopotan itu bukan karena kasus perselingkuhan, melainkan diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Perbuatan itu membuat perasaan istri Abdul Gafur tidak enak, sehingga kemudian melaporkan suaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam, seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” ucapnya.
Baca juga: Kapolres Maluku Tengah yang Dilaporkan Istri dan Dicopot dari Jabatan Sudah Jalani Sidang Kode Etik