Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Sabu di Bogor dan Depok, Pelaku Simpan Barang di Tiang Listrik

Kompas.com - 30/06/2022, 17:25 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap delapan orang terkait peredaran narkoba. Para pelaku merupakan jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok.

Penangkapan delapan orang ini terdiri dari pengedar dan residivis. Mereka ditangkap di lokasi 8 lokasi.

Kedelapan tersangka ini berinisial MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39). Dua di antaranya adalah residivis berinisial TB (38) dan AS (28).

"Mereka melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Untuk perkara saat ini barbuk yang diamankan yaitu 37,7 gram sabu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Suara Tembakan Runtuhkan Nyali Guru Honorer Pengedar Sabu di Bengkulu

Kepada penyidik, kedelapan tersangka ini mengaku telah mengedarkan sabu-sabu di Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong, dan Kota Depok di Cilodong.

Sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sebab, dari delapan yang ditangkap, dua di antaranya adalah residivis.

"Dari 8 ini kita lakukan pengembangan, karena 2 di antaranya residivis dengan perbuatan yang sama sebelumnya, pernah ditahan di Lapas Banceuy Bandung dan Lapas Pondok Rajeg," ujar Iman

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, para pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di tiang listrik dengan memberi petunjuk kepada pembeli. Sabu itu diracik sedemikian rupa atau dibungkus di dalam plastik bening.

Baca juga: Oknum Pegawai Imigrasi Jember Dipecat Usai Konsumsi Sabu

Selain itu, barang haram tersebut juga dijual dengan cara COD atau janjian langsung dengan pembeli.

"Modus nanti sabu itu (sabu di tiang listrik) diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan COD," ungkap Ilham.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram beserta timbangan, kemudian telepon genggam untuk transaksi.

Ilham menambahkan, modus dari para tersangka yakni sama-sama mencari keuntungan dari penjualan narkoba karena kekurangan uang atau faktor ekonomi.

Dari pengakuan mereka, mengonsumsi sabu dapat menenangkan diri dan menambah semangat beraktivitas.

Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

"Mereka dikenakan Pasal 114 Juncto 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com