KOMPAS.com - RJ (38), ayah yang memerkosa anak kandungnya berusia 14 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hingga hamil dua bulan terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka yang mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes kini dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun penjara," kata Kaur Bin Ops Reserse Kriminal Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, kepada wartawan di Mapolres Brebes, Selasa (28/6/2022).
Puji mengatakan, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukannya sejak Januari hingga April 2022.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Perbuatan itu, sambungnya, dilakukan pelaku saat korban tidur bersama pelaku dan ibunya.
"Biasanya tersangka melancarkan aksinya saat istrinya tidur terlelap meski berada dalam satu ranjang tempat tidur," ungkapnya.
Kata Puji, perbuatan pelaku terbongkar saat korban dibawa ibunya ke layanan kesehatan karena dia sakit dan muntah-muntah.
Baca juga: Pria di Brebes Setubuhi Anak Kandungnya di Samping Istri yang Terlelap, Korban Hamil 2 Bulan