KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua mantan kepala desa di Kabupaten Malaka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belu, Michael AF Tambunan, mengatakan, dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, berinisial YKB dan mantan Kepala Desa Alala, Kecamatan Rinhat, berinisial JTN.
"Setelah kita tetapkan keduanya sebagai tersangka, kita langsung tahan mereka," ujar Michael kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di Maluku Tengah Dijebloskan ke Penjara
Michael menjelaskan, mantan kepala Desa Manumutin Silole diduga menggunakan uang proyek pengadaan wahana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengadaan mesin jagung dan penyediaan air bersih.
Kemudian, YKB juga diduga korupsi dana pembibitan tanaman pangan dan perkebunan serta penyertaan modal badan usaha milik desa.
Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean-Madiun Dihukum 6 Tahun Penjara
"Besaran anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadinya itu sebanyak Rp 174.120.000," ungkapnya.
Sedangkan, kepala Desa Alala diduga mengorupsi uang untuk proyek pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung PAUD, serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa. Total, uang yang dikorupsi JTN sebesar Rp 154.741.197.
Menurut Michael, keduanya ditetapkan tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malaka.
Keduanya, kata Michael, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Saat ini, dua tersangka kita titipkan penahanannya di Markas Kepolisian Resor Belu," ujar dia.
Selanjutnya, kedua tersangka akan diperiksa lagi untuk melengkapi berkas perkara.
"Setelah lengkap atau P21, akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkas Michael.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.