Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Sapi Teman untuk Biaya Berobat Orangtua, Nurshodik Menangis Bebas dari Jerat Hukum

Kompas.com - 28/06/2022, 16:03 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Pada tahun 2019, Nursodhik (37) warga Dusun Tajuk, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang merasa kalut.

Dia kebingungan karena ayahnya yang saat itu sakit, membutuhkan biaya pengobatan.

Karena tak memiliki uang, Nursodhik gelap mata hingga tega menjual anak sapi milik temannya, Gugun Purnawan, warga Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang. Sapi tersebut dijual Rp 8,5 juta dan uangnya digunakan untuk pengobatan ayahnya.

Baca juga: Mencuri Ayam untuk Beli Susu Anak, Polisi Bebaskan Pelaku

Namun ternyata Tuhan berkehendak lain, ayah Nursodhik meninggal dunia. Dia juga dilaporkan ke polisi oleh Gugun.

"Saya memang sangat terpaksa sekali menjual sapi milik teman saya Mas Gugun karena terdesak untuk mengobati bapak saya," kata Nurshodik, Selasa (28/6/2022) di Balai Desa Duren Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.

Meski dilaporkan ke penegak hukum, Nurshodik saat ini bisa bernapas lega. Kasusnya tak dilanjutkan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang memutuskan restorative justive dalam perkara tersebut.

Baca juga: Hakim Bebaskan Bandar Sabu, Pengadilan Negeri Palangkaraya Didemo

Nurshodik tak hentinya mengucap syukur. Setelah bersujud, dia juga menyalami semua orang yang ada di ruangan, termasuk Gugun. Mereka berpelukan selama beberapa saat, sembari Nurshodik terus mengucapkan permohonan maaf.

"Maaf Mas, maaf. Saya bersalah mohon dimaafkan," kata Nurshodik.

Gugun pun memaafkan perbuatan Nurshodik yang terharu hingga menangis.

"Sudah Mas, sekarang saatnya memerbaiki yang salah dan kembali bekerja untuk keluarga. Saya sudah ikhlas," terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Husin Fahmi, mengatakan kasus penggelapan sapi tersebut awalnya ditangani Polsek Getasan.

"Setelah di kejaksaan dilakukan gelar perkara, akhirnya disepakati dan disetujui adanya penghentian atau restorative justice," paparnya.

Baca juga: Polisi Bebaskan 12 Terduga Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bangka Tengah

Dia mengungkapkan syarat diberlakukan restorative justice di antaranya pelaku bukan residivis atau baru pertama melakukan tindak kriminal serta ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Selain itu antara korban dan pelaku sepakat berdamai. Keterangan pelaku juga diperkuat saksi-saksi dari perangkat desa bahwa benar orangtua dalam keadaan sakit ketika melakukan tindakan tersebut," kata Fahmi.

Fahmi mengungkapkan Gugun dan Nurshodik adalah sahabat di sekolah.

"Meski begitu, jangan sampai mengulangi tindak kejahatan yang dilakukan. Karena penghentian penuntutan ini hanya sekali dan tidak bisa diulang," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com