Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru Rp 1,2 M, Eks Pejabat Disdik Alor Ditahan

Kompas.com - 28/06/2022, 14:11 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Bahlawan Djaibakal, ditahan aparat kepolisian setempat pada Senin (28/6/2022).

Dia ditahan karena terlihat kasus korupsi  pengelolaan anggaran pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB), ruang laboratorium IPA, dan ruang perpustakaan SMP Negeri Pailawang, Kabupaten Alor Tahun Anggaran  2018.

Baca juga: Majikan di Alor Tak Sadar Perhiasan Ratusan Juta Dicuri ART, Terungkap Saat Digadai

"Kita sudah tahan tersangka BD, Senin kemarin," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Alor Iptu Yames Jems Mbau kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Menurut Yames, penahanan terhadap Bahlawan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/56/III/2020/ NTT/ Polres Alor, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Alor.

Yames mengatakan, anggaran dalam proyek senilai Rp1.268.000.000, bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2018.

Selain menahan Bahlawan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa proposal pembangunan SMP Pailawang, satu gabung dokumen/surat berkaitan dengan pembangunan SMP Pailawang.

Baca juga: Gelar Pesta Miras, Pria di Alor NTT Bacok Seorang Remaja

Kemudian, uang tunai sebesar Rp 25 juta dan 1 slip e-biling simponi penyetoran negara bukan pajak sebesar Rp 38.977.000.

"Mengenai kerugian keuangan negara itu sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar RP 1.171.483.000," ungkap dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHPidana.

"Dalam pasal ini tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 millar," ujar dia.

Penahanan terhadap Bahlawan akan berlangsung hingga 20 hari ke depan, sambil pihaknya melengkapi berkas perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com