Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Penyebab Uang Pembebasan 3,5 Hektar Lahan Bendungan Sindangheula Belum Dibayarkan

Kompas.com - 27/06/2022, 18:01 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyelesaian pembayaran pembebasan lahan seluas 3,5 hektar di kawasan Bendungan Sindangheula, Kabupaten Serang, Banten belum diselesaikan.

Padahal, bendungan Sindangheula sudah satu tahun diresmikan Presiden Joko Widodo atau pada tanggal 3 Maret 2021 lalu.

Salah satu pemilik lahan Alice Lawadinata mengatakan, uang pembayaran lahan miliknya seluas 3,5 hektar di Desa Pancanegara, Kabupaten Serang, sebanyak 8  bidang tanah dititipkan kepada Pengadilan Negeri Serang dari Kementrian PUPR.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Pemprov Banten Minta BBWSC3 Segera Punya Sistem Peringatan Dini di Bendungan Sindangheula

Adapun ketujuh bidang tanah itu luas yaitu 4.266 m2, 6.071 m2, 7.440 m2, 7.130 m2, 1.492 m2, 900 m2 dan 1.053 m2.

Kemudian satu bidang tanah seluas 1.565 m2 berada di Keluarahan Sayat, Kota Serang belum diterimanya karena adanya persoalan hukum.

"Konsinyasi yang dititipkan melalui PUPR atas rekomendasi BPN terkait dengan pencairan lahan di Bendungan Sindangheula yang sudah tekena genangan bendungan. (tanah) Yang di Sayar 1,565 meter, sedangkan di Pancanegara 3,3 hektar," kata Alice kepada wartawan di Serang. Senin (27/6/2022).

Dijelaskan Alice, lahan dibeli menggunakan uang pribadinya melalui rekannya Agus Salim pada 2012. Namun, Agus meminjam nama Mutakin untuk membeli lahan tersebut.

Baca juga: Banjir Serang, Wagub Banten: Butuh Sistem Peringatan Dini di Bendungan Sindangheula

Setelah Agus Halim meninggal dunia pada 2015, surat-surat tanah berupa akta jual beli maupun sertifikat disimpan oleh istri Agus Hillman, Risnawati.

Tiba-tiba, pada 2017, Risnawati  menggugat Alice Lawadinata ke Pengadilan Negeri Serang dalam perkara perdata Nomor 48 dengan putusan berdamai.

"Karena adanya perkara 48 maupun 35. Sehingga BPN dan PUPR menitipkan 9 tanah yang diserahkan Kania dan tanah atas nama Mutakin ke Pengadilan Serang sampai ada putusan Inkracht," ujar Alice.

Selanjutnya, Alice mengajukan validasi dan perlepasan hak AJB atas nama Mutakin dengan dasar hukum adanya surat pernyataan Mutakin dan surat kesepakatan bersama.

Namun, saat Alice akan mengambil uang ganti rugi lahan di Bendungan Sindangheula, tidak diberikan. Padahal, Alice telah menyerahkan surat pengantar dari BPN ke PN Serang.

Baca juga: Penjelasan BBWS soal Bendungan Sindangheula Disebut Meluap Sebabkan Banjir di Serang

"Pihak Pengadilan melalui Ketua PN memberi saran untuk gugat menggugat karena masih ada perkara. Baik BPN maupun PUPR tidak bisa menarik uang yang dititipkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht," kata Alice.

Sementara itu, Pegawai BPN Kabupaten Serang Ratu Sumiyati mengatakan, proses hukum saat ini masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan lahan oleh PN Serang, BPN, pihak desa, dan penggugat.

"Masalah uang konsinasi yang dititipkan di pengadilan. Tapi, bpn sudahemwbrikam surat uang konsinyasi kepada alice untuk pengambilan di Pengadilan," kata Sumiyati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com