KOMPAS.com - Pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar atau tidak ternyata dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
NIK terdiri 16 digit didasarkan atas variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk.
Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik
Sebagai kunci akses dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya, maka memastikan NIK telah terdaftar secara online menjadi sangat penting.
Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil
Karena NIK tidak bisa diubah, maka setiap warga negara harus memastikan bahwa NIK mereka sudah terdaftar di Dukcapil.
Lalu bagaimana cara untuk memastikan atau melakukan cek NIK terdaftar atau tidak?
Untuk mengetahui status NIK terdaftar atau tidak, masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil, namun bisa melakukan pengecekan secara online dengan cara berikut.
Cara mengecek NIK melalui SMS cukup mudah. Masyarakat bisa mengirimkan SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK.
Disdukcapil juga membuka layanan cek NIK melalui WhatsApp. Masyarakat cukup mengirimkan pesan ke nomor 0813-2691-2479 dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Masyarakat juga bisa menghubungi nomor WhatsApp Disdukcapil sesuai tempat domisili.
Cara mengecek NIK juga dapat dilakukan melalui email. Masyarakat bisa mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Cek NIK juga bisa dilakukan secara online melalui media sosial resmi Dukcapil Kemendagri.
Masyarakat cukup mengirim pesan ke media sosial resmi dengan nama Halo Dukcapil di Facebook dan @ccdukcapil di Instagram dan Twitter.
Cek NIK juga bisa dilakukan dengan menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter.
Selain dengan cara di atas, masyarakat juga bisa langsung menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537.
Cukup dengan meminta kepada petugas untuk melakukan cek NIK KTP dan menjelaskan alasannya.
Nantinya petugas Halo Dukcapil akan merespons dengan melakukan pengecekan secara online.
Melalui call center Dukcapil, masyarakat juga akan dibantu untuk melakukan sinkronisasi data jika ternyata NIK tidak terdaftar.
Sumber:
indonesiabaik.id
disdukcapil.kotawaringinbaratkab.go.id
money.kompas.com