BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (44), yang merupakan target operasi (TO) kasus sabu, ditangkap amankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan belum lama ini. Pria penganggur itu diamankan petugas di pinggir jalan saat berada di atas motornya.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda membenarkan bahwa A merupakan TO Ditresnarkoba Polda Kaltim.
"Pelaku ini TO Ditresnarkoba Polda Kaltim, masih kasus sabu. Hasil pemeriksaan kami di kasus lain memang pernah disebutkan nama A ini," katanya dalam press rilis di Mapolresta Balikpapan, pada Senin (27/6/2022).
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani tes urine didampingi anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin.
Baca juga: BNN Ungkap TPPU dari Kasus Narkoba Senilai Rp 122,5 Miliar Saat Pandemi Covid-19
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah A di daerah Balikpapan Barat. Di sana, petugas menemukan alat isap sabu (bong), pipet kaca sebanyak empat batang, dan sedotan untuk menggunakan sabu.
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam kamar A. Dia juga mengaku bahwa barang-barang tersebut miliknya. Untuk barang bukti sabu ada sisa dalam alat isap," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 127 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.