Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ga Pernah Kapok, 3 Kali Ditangkap 3 Kali Ditembak, Residivis Ini Mencuri Lagi 2 Minggu Setelah Bebas Penjara

Kompas.com - 26/06/2022, 13:42 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang residivis pencurian kembali masuk kerangkeng setelah dua minggu menghirup udara bebas.

Pencuri ini sudah tiga kali masuk penjara dan tiga kali mendapatkan timah panas kepolisian.

Dalam aksi keempatnya, residivis berinisial DD (42) ini dicokok aparat Polsek Tanjung Senang pada Kamis (23/6/2022) siang.

Baca juga: 2 Begal di Lampung Selatan Tewas Dihajar Massa, Bocah 7 Tahun Sempat Terkena Peluru Nyasar

Kapolsek Tanjung Senang, Inspektur Dua (Ipda) Alan Ridwan mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor milik Hendi Iswanto, warga Kecamatan Tanjung Senang pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.

"Pencurian sepeda motor matik milik korban terjadi di Jalan Ratu Dibalau. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan," kata Alan di Bandar Lampung, Minggu (26/6/2022).

Selang dua jam dari waktu pencurian, aparat kepolisian mengendus keberadaan pelaku DD yang bersembunyi di rumahnya. Pelaku pun ditangkap polisi tanpa perlawanan.

Pencurian dilakukan sendirian oleh pelaku. Mulanya, pelaku berkeliling mencari target.

Baca juga: Detik-detik Anak 7 Tahun di Lampung Terkena Peluru Nyasar, Korban Tertembak Bersamaan 2 Begal Diamuk Massa

 

Setelah menentukan target yang akan dicuri, pelaku memarkirkan sepeda motornya sekitar 30-50 meter dari target.

"Setelah mencuri, pelaku membawa hasil curian ke rumah lalu kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya," kata Alan.

Residivis kasus pencurian

Alan mengatakan, pelaku DD merupakan residivis kasus pencurian spesialis rumah kosong. Tercatat pelaku sudah tiga kali masuk penjara sejak 2017. 

Baca juga: Kisah Pilu Gadis 14 Tahun di Lampung, Diperkosa Pacar dan 2 Temannya lalu Ditinggal di Pinggir Jalan

Dalam tiga kali penangkapan oleh polisi, pelaku selalu mendapatkan "hadiah" berupa timah panas akibat melawan dan membahayakan proses penangkapan.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, dia baru keluar awal bulan ini," kata Alan.

Alan menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tanjung Senang dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

Regional
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Regional
Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Politisi PAN Siap Bertarung dalam Pilkada 2024 Menjadi Bupati Ende

Regional
217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

217 Kecelakaan Terjadi di Jateng Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Regional
Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Regional
Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Regional
Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Regional
Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Regional
Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Regional
FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati, Apa Itu?

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati, Apa Itu?

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com