MAUMERE, KOMPAS.com - V (18), seorang tukang ojek asal Desa Napu Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diringkus tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Jumat (26/6/2022) dini hari.
V ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap remaja putri berusia 15 tahun di kebun kelapa, Dusun Baoloran, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, pada Rabu (22/6/2022).
"Benar, pelaku sudah diamankan tadi malam di Welasegu, Desa Done, Kecamatan Magepanda," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nita, Ipda Kadek Johan Abdi Jaya, saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Tukang Ojek di Sikka Diduga Cabuli Pelanggan di Bawah Umur
Setelah ditangkap, lanjut Kadek, pelaku diboyong ke Polres untuk diproses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sikka.
"Nanti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang tangani kasus (pencabulan) itu," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Pencurian Barang Bawaan Petani di Sikka, Polisi Periksa CCTV Toko
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sikka, AKP Margono menerangkan, pencabulan itu terjadi saat pelaku hendak mengantar korban dari Kampung Napu Gera menuju Maumere.
Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan kendaraannya dengan alasan ban motor pecah.
Ketika turun dari kendaraan, pelaku langsung menarik paksa korban ke dalam kebun.
"Korban sempat teriak, namun pelaku membanting korban sampai jatuh ke tanah dan langsung mencabuli korban," jelasnya.
Pelaku kata Margono, sempat mengancam akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.