KOMPAS.com - Beberapa pasangan suami istri (pasutri) yang memilih untuk melakukan nikah siri kerap dihadapkan dengan masalah tentang cara agar mereka dapat memiliki dokumen kependudukan. Salah satunya adalah pertanyaan tentang apakah pasangan nikah siri bisa membuat KK?
Baca juga: Telanjur Nikah Siri, Apa yang Harus Dilakukan agar Status Perkawinan Diakui Negara?
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat nikah sehingga sah secara agama, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Apakah Nikah Siri Dapat Buku Nikah?
Karena tidak dilaksanakan di hadapan petugas yang ditunjuk untuk membuat akta nikah, maka berdasarkan undang-undang status perkawinan pasutri nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak diakui oleh negara.
Baca juga: Bolehkah PNS Nikah Siri?
Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebut bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.
Dilansir dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kompas.com, jawaban dari pertanyaan tentang bisakah pasangan nikah siri membuat kartu keluarga dijelaskan sebagai berikut.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, buku nikah/kutipan akta perkawinan merupakan salah satu syarat untuk penerbitan KK.
Oleh karena itu, agar pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga salah satunya adalah dengan dengan lebih dulu mendaftarkan pernikahan demi mendapat buku nikah/kutipan akta perkawinan.
Caranya, pasangan nikah siri dapat mengajukan isbat nikah, yaitu pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam yaitu di Pengadilan Agama (PA).
Setelah mendapatkan buku nikah, selanjutnya pasutri dapat membuat KK dengan langkah biasa di Disdukcapil.
Tentunya selain bisa mendapatkan KK, status pasangan nikah siri akan berubah menjadi nikah resmi dan berkekuatan hukum yang disahkan oleh negara.
Hal lain yang dapat dilakukan untuk membuat kk pasangan nikah siri adalah dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang formulirnya telah disediakan Disdukcapil..
SPTJM yang digunakan sebagai syarat pembuatan KK adalah bukti kebenaran status perkawinan yang harus diisi dan ditandatangani oleh suami dan istri atau suami/istri, beserta dua orang saksi.
Saksi yang dimaksud adalah orang yang melihat atau mengetahui telah terjadi pernikahan dan masing-masing telah memiliki Nomor Induk KTP (NIK).
Langkah selanjutnya sama dengan membuat KK pada umumnya, baru kemudian Disdukcapil akan menerbitkan KK bagi pasangan nikah siri.
Sikap pemerintah yang memberikan kelonggaran dalam syarat dokumen KK dengan SPTJM sendiri sudah diatur dalam Permendagri nomor 109 demi suksesnya pendataan semua penduduk melalui KK.
Adapun nantinya di dalam KK bagi pasangan nikah siri akan berbeda dengan pasangan nikah resmi. Status pasangan nikah siri dalam KK akan tertulis sebagai kawin belum tercatat.
Sumber: lsc.bphn.go.id, peraturan.bpk.go.id, dan nasional.kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.