KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrikus Babys dan istrinya, Semris Oryanti Lette, ditahan aparat kejaksaan setempat.
Keduanya ditahan setelah menganiaya Apders Seo, warga Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, TTS.
"Keduanya ditahan pada Senin, 20 Juni 2022," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: 14 Warga TTS Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Jamur, 2 Orang Sempat Kritis
Menurut Abdul, penahanan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Resor TTS.
Abdul menyebut, alasan penahanan tersebut berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, yakni penyidik khawatir dua tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Alasan lainnya kata Abdul, berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, yang menyebut tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun.
Menurut Abdul, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Bupati TTS Dilaporkan ke Polisi, 5 Anggota DPRD Diperiksa
Abdul menjelaskan, kasus penganiayaan itu dilaporkan Apders Seo ke Kepolisian Sektor Amanuban Selatan pada Agustus 2021.
Apders melaporkan Hendrikus Babys dan Semrys Oryanty Lette terkait dugaan penganiayaan.
Dikutip dari Tribun Kupang, penganiayaan bermula ketika korban hendak menuju Kali Noemuke menggunakan sepeda motor.
Saat mendekati rumah jabatan kepala desa, tiba-tiba sepeda motor teman korban yang jalan beriringan dengannya tiba-tiba belok sehingga tidak ada sinar lampu yang mengikuti sepeda motornya. Sontak korban memaki temannya tersebut.
Baca juga: 2 Mortir Aktif Diduga Peninggalan Jepang Ditemukan Warga TTS di Bantaran Sungai
Makian korban ini didengar oleh Semrys Oryanty Lette dan mengira dirinya yang dimaki korban. Semrys dan suaminya pun mengikuti korban.
Tak beberapa lama berselang, korban langsung dianiaya oleh keduanya di Kali Noemuke.
Akibat penganiayaan tersebut, Apders mengalami luka pada kepala, bibir, dan tangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.