Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Salurkan 100 PMI Ilegal, Penyalur Perdagangan Orang Ditangkap Saat Akan Berangkatkan Korban ke Arab Saudi

Kompas.com - 22/06/2022, 21:13 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang berhasil menyelamatkan 7 perempuan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Arab Saudi menjadi tenaga kerja ilegal.

Adapun ketujuh perempuan itu berinisal DL, VR, SM, NW, PWS, NL, dan FZ.

Tak hanya tujuh perempuan calon PMI ilegal yang diamankan. Polisi  juga menangkap NN (48), warga Pontang, Kabupaten Serang yang bertindak sebagai penyalur.

Baca juga: Pemberangkatan 21 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus Berhasil Digagalkan Polisi

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermula dari laporan masyarakat.

Setelah adanya laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan tersangka NN di tol Tangerang Merak Kilometer 55.

"Saat itu tersangka NN membawa satu orang calon TKI berinisial SM yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Yudha kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).

Usai mengamankan tersangka NN, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka.

Pada Senin (20/6/2022), anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menemukan 6 orang perempuan asal NTB yang sedang menunggu diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Unit PPA menuju ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang. Disana kami kembali menemukan 6 orang calon TKI," ujar Yudha.

Dikatakan Yudha, 7 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi itu akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Para korban dibekali visa dengan tujuan wisata, bukan visa bekerja.

"Mereka menggunakan modus wisata. Sudah berjalan sejak 2015 hingga saat ini dengan total 100 orang sudah diberangkatkan," kata Yudha.

Untuk ketujuh orang calon TKI akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Baca juga: Wanita Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Ditawari Kerja di Kafe Tapi Disuruh Jual Diri

Sedangkan Tersangka  NN akan dijerat dengan pasal 2, 4, dan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tersangka juga akan dijerat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com