SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang berhasil menyelamatkan 7 perempuan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Arab Saudi menjadi tenaga kerja ilegal.
Adapun ketujuh perempuan itu berinisal DL, VR, SM, NW, PWS, NL, dan FZ.
Tak hanya tujuh perempuan calon PMI ilegal yang diamankan. Polisi juga menangkap NN (48), warga Pontang, Kabupaten Serang yang bertindak sebagai penyalur.
Baca juga: Pemberangkatan 21 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Jalur Tikus Berhasil Digagalkan Polisi
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermula dari laporan masyarakat.
Setelah adanya laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan tersangka NN di tol Tangerang Merak Kilometer 55.
"Saat itu tersangka NN membawa satu orang calon TKI berinisial SM yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," kata Yudha kepada wartawan di Serang, Rabu (22/6/2022).
Usai mengamankan tersangka NN, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka.
Pada Senin (20/6/2022), anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menemukan 6 orang perempuan asal NTB yang sedang menunggu diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Unit PPA menuju ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang. Disana kami kembali menemukan 6 orang calon TKI," ujar Yudha.
Dikatakan Yudha, 7 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi itu akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Para korban dibekali visa dengan tujuan wisata, bukan visa bekerja.
"Mereka menggunakan modus wisata. Sudah berjalan sejak 2015 hingga saat ini dengan total 100 orang sudah diberangkatkan," kata Yudha.
Untuk ketujuh orang calon TKI akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Baca juga: Wanita Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Ditawari Kerja di Kafe Tapi Disuruh Jual Diri
Sedangkan Tersangka NN akan dijerat dengan pasal 2, 4, dan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka juga akan dijerat Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Ancaman hukuman maksimal 15 penjara," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.