Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

202 Jenis Burung Berkicau Dijual di Medsos, 57 di Antaranya Satwa Dilindungi

Kompas.com - 22/06/2022, 16:27 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Burung berkicau menjadi salah satu jenis satwa liar yang dilindungi. Namun begitu, burung berkicau marak diburu dan diperdagangkan sebagai satwa peliharaan dan juga diperlombakan. 

Dalam rentang dua bulan yakni Januari-Februari 2022, terdapat beberapa catatan kasus penangkapan dan penyelundupan burung berkicau yang diperdagangkan secara ilegal. Kasus ini melibatkan ratusan ekor burung berkicau di Kalimantan Barat (Kalbar).

Berdasarkan hasil monitoring Yayasan Planet Indonesia (YPI), tercatat sebanyak 202 jenis burung berkicau yang diperdagangkan secara online dari Juli 2019 hingga Maret 2022. Dari jumlah tersebut, 57 jenis di antaranya termasuk satwa yang dilindungi.

Nilai perputaran uang yang dihasilkan dari perdagangan ilegal itu pun mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 164 juta.

Manajer Konservasi YPI, M Wahyu Putra mengatakan, perlindungan terhadap jenis-jenis burung di Kalimantan Barat, khususnya jenis burung berkicau saat ini tidak bisa lagi pandang sebelah mata.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Pasalnya, burung merupakan bagian dari ekosistem dengan fungsi ekologis penting. Menurutnya kerugian akibat perburuan dan perdagangan ilegal tidak dapat diukur secara ekonomi. Hal ini karena dampaknya bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem akan sangat signifikan.

"Peran ekologis spesies burung pada ekosistem yaitu sebagai penyerbuk alami (pollinator) dan penyebar biji (seed dispersal), pengendali hama, indikator perubahan lingkungan, dan indikator perubahan musim,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Menurut Wahyu, spesies burung dapat dijadikan sebagai indikator kesehatan lingkungan. Termasuk pula perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan.

Kelestarian spesies burung harus dipertahankan dari kepunahan maupun penurunan keanekaragaman jenis dan populasinya.

Perlindungan burung berkicau diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di Indonesia, sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Dari persidangan kasus perdagangan burung berkicau terakhir pada April 2022, pelaku hanya divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Padahal penegakan hukum dan putusan yang tegas atas pelanggaran tersebut sangat diperlukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal. Selain itu juga diperlukan upaya bersama untuk menangani permasalahan ini

Terdapat beberapa hambatan di Kalimantan Barat untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal burung berkicau. Di antaranya sanksi yang diatur dalam undang-undang rendah dan aparat penegak hukum sulit mengidentifikasi spesies burung apakah termasuk satwa dilindungi atau tidak.

Kemudian, belum maksimalnya kerja sama antarlembaga berwenang, serta perilaku masyarakat umum yang masih suka memelihara dan memperjual-belikan burung berkicau.

“Butuh perhatian, pemahaman serta upaya bersama para pihak terkait dalam mengatasi permasalahan tentang perlindungan burung berkicau di Kalbar," ujar Wahyu.

Saat ini YPI menyediakan fasilitas pendukung dalam upaya penyelamatan burung berkicau hasil sitaan dari aktivitas perdagangan ilegal. Pusat penyelamatan dan rehabilitasi burung berkicau ini merupakan yang pertama di Kalimatan.

YPI menyediakan mekanisme dan dukungan infratruktur untuk penyitaan, penyelamatan (perawatan dan rehabilitasi), repatriasi, hingga pelepasliaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Ditanya PDI-P atau Golkar, Gibran: Enggak di Mana-mana

Regional
Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Alasan Teguh Prakosa Belum Ambil Formulir Pendaftaran Cawalkot di PDI-P Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com