KUPANG, KOMPAS.com - Empat orang ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (21/6/2022).
Mereka ditangkap setelah menyekap dan menganiaya pasangan suami istri, Ngabi Laki Mbanju (50) dan Pago Maho (45), warga Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.
"Para pelaku kita tangkap dalam sehari," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Pasutri di Sumba Timur Disekap dan Dianiaya Perampok, Uang hingga Perhiasan Emas Raib
Empat pelaku tersebut yakni Agustinus Umbu Saki Pekulimu alias Tinus alias Bapa Tika (38), warga Waimanu, Desa Dameka, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Agustinus Raja Manu alias Bapa Roy alias Slow (50), warga kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.
Kemudian, Pilla Ndilu alias Pilla (35), warga Desa Palanggay, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur dan Bernabas Nggaba Daku Ranjak alias Nggaba (19), warga Desa Mburukulu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.
Fajar menyebut, penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu dan Kanit Buser Bripka Christovel Tubulau dan dibantu Kapolsek Rindi, Iptu Feri Jubire, berlangsung secara maraton.
Satu pelaku pencurian terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanan, karena berupaya melawan dan menyerang polisi dengan benda tajam.
Baca juga: Hama Belalang Merajalela di Sumba Timur, Petani Gagal Panen
Fajar menuturkan, penangkapan itu bermula ketika tim Buser Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat mengungkap keterlibatan Agustinus Umbu Saki Pekulimu alias Tinus alias Bapa Tika yang merupakan warga Kabupaten Sumba Tengah (masuk wilayah hukum Polres Sumba Barat).
Kemudian, pada Selasa subuh, polisi berhasil mengamankan Tinus alias Bapa Tika di Waimanu, Desa Dameka, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.
Selain mengamankan Tinus, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 buah emas Mamoli, satu buah kalung emas beserta gantungan bergambar bunga, satu unit telepon seluler Nokia milik korban, dan satu lembar sweater warna hitam yang digunakan pelaku saat merampok pasutri tersebut.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan tiga rekannya yang lain yang merupakan warga Kabupaten Sumba Timur," ungkap Fajar.
Baca juga: Hendak Bacok Polisi Saat Ditangkap, Pencuri 6 Kerbau di Sumba Timur Ditembak
Berbekal informasi itu, polisi lalu mencari keberadaan tiga pelaku lainnya.
Pada Selasa petang, polisi menangkap Agustinus Raja Manu alias bapa Roy alias Bapa Slow di sebuah kios di simpang Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.
Polisi langsung mencari kendaraan yang digunakan pelaku perampokan.
Saat itu, pelaku hendak menunjukkan tempat persembunyian pelaku lainnya bernama Pilla. Namun, polisi justru ditipu pelaku dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit.