Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Peserta Pemilu Dimulai 29 Juli, Tak Semua Parpol di Purworejo Akan Diverifikasi Faktual

Kompas.com - 21/06/2022, 22:08 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com – Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 yang lalu. Tahapan selanjutnya adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) di Kabupaten Purworejo.

Pendaftaran dan verifikasi akan dimulai pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022 mendatang. Meski demikian tak semua partai politik yang ada di Purworejo akan diverifikasi secara faktual. 

 “Partai politik yang diverifikasi faktual hanya partai yang tidak memenuhi 4% parliamentary treshold,” kata Anggota KPU Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, (21/6/2022).

Baca juga: Siap Dukung Gibran Maju Pilgub jika Direkomendasikan Megawati, FX Rudy: Lebih Enak di DKI Jakarta Dibanding Jateng

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Purworejo telah menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemetaan Sengketa Proses Pemilu 2024. Langkah ini diambil mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq memandang penting upaya koordinasi bersama pihak terkait untuk memetakan potensi sengketa proses pemilu.

"Pekerjaan pertama dari pengawasan terhadap pendaftaran partai politik dan pencalonan peserta pemilu,” katanya usai rapat.

Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Nur Hadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo tersebut Bawaslu Purworejo mengundang mitra kerja di antaranya Kepolisian Resor Purworejo, KPU Kabupaten Purworejo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP dan Damkar, serta Badan Kesbangpol.

"Khususnya konteks sengketa antar peserta pemilu ini nantinya tidak menutup kemungkinan melibatkan Satpol-PP, perizinan, dan kesbangpol, serta polri,” katanya.

Sementara itu Kasatpol PP dan Damkar Hariyono menyampaikan, lembaganya siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia juga mengungkapkan adanya atribut yang sudah bermunculan dan tidak berizin.

"Sudah kami tertibkan namun rupanya dipasang lagi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com