TANJUNGPINANG, KOMPAS.com- Sejumlah orangtua calon siswa mendatangi posko Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Tanjungpinang.
Para orangtua tersebut mempertanyakan sejumlah permasalahan terkait pendaftaran PPDB online.
Seperti seorang orangtua calon siswa, Fahruzi yang mendatangi SMA Negeri 1 Tanjungpinang, di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Riau
Fahruzi mengatakan puteranya bernama Elvis yang mendaftar melalui jalur prestasi sempat ditolak.
Elvis yang merupakan Alumni SMPS Pelita Nusantara Tanjungpinang memiliki prestasi di bidang akademik.
Pada tahun 2020, dia meraih juara 3 di tingkat Kota Tanjungpinang dan juara 2 tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kompetisi Sains Nasional (KSN) mata lomba IPA.
Bahkan Elvis juga melanjutkan ke KSN tingkat Nasional mewakili Provinsi Kepri.
Setelah mendapatkan penjelasan dari panitia PPDB SMA Negeri 1 Tanjungpinang, Fahruzi yang datang bersama istri dan Elvis dapat bernapas lega.
"Kendalanya anak saya upload hanya satu lembar sertifikat. Sertifikat yang dari provinsi belum keluar. Sempat minta dikembalikan untuk dilengkapi. Saya sudah ke sekolah asal dan diminta untuk klarifikasi sendiri ke sini. Di sini minta tunjukan bukti. Tadi sudah clear, sudah lengkap," papar Fahruzi.
Baca juga: Hari Kelima PPDB Jateng, Ganjar Pranowo Ingatkan Orangtua Murid Cari Sekolah Alternatif
Menurut Fahruzi tahapan PPDB tidak sulit. Ia dapat mengerti kendala yang dihadapi puteranya dari penjelasan pantia PPDB.
"Tidak sulit. Terbantu dengan panitia PPDB SMA 1. Mudah-mudahan anak saya bisa diterima lewat jalur prestasi. Karena anak saya yang pertama, kedua dan ketiga juga alumni sini," kata dia.
Sementara Operator dan juga Sekretaris PPDB SMA Negeri 1 Tanjungpinang, Widodo mengatakan sempat ditolaknya Elvis karena hanya melampirkan serrtfikat yang dikeluarkan oleh SMP asal.
Menurutnya, sertifikat yang bisa diterima minimal ditandatangani oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
"Dia hanya melampirkan sertifikat dari sekolah saja. Kita lalu cek web resmi Kemendikbud yang ada daftar pemenang KSN dan ada nama dia. Otomatis di situ sudah meyakinkan kalau dia memang juara tingkat provinsi. Jadi daftar ulang saja, nanti kita verifikasi," jelas Widodo.