PEKANBARU, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri sederajat secara online tahun ajaran 2022/2023 di Provinsi Riau resmi dibuka Senin (20/6/2022).
Pemerintah Provinsi Riau bersama Dinas Pendidikan, juga sudah resmi meluncurkan aplikasi untuk PPDB.
Peluncuran aplikasi itu dilakukan Gubernur Riau Syamsuar bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Riau), Job Kurniawan dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Erisman Yahya.
Baca juga: Haru Bahagia Zulfa, 1 dari 2.681 Peserta yang Diterima PPDB Tahap 1 Kota Cirebon
Plt Kadisdik Riau, Job Kurniawan menyampaikan, pelaksanaan PPDB di Riau bersifat kolaborasi antara Dinas Pendidikan Riau sebagai leading sektor, bekerja sama dengan Diskominfotik Riau dan tim supporting pusat data nasional Kementerian Kominfo RI dan Tim IT Security Assessment Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.
"Metode penerimaan PPDB pada tahun pelajaran 2022/2023 jenjang SMA Negeri dan SMA Negeri se Riau tahun pelajaran 2022/2023 dilakukan secara online," ucap Job dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Melalui PPDB online, sambung Job, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapat informasi.
Lalu, saat yang bersamaan pula masyarakat dapat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan yang sesuai potensi peserta didik.
Baca juga: PPDB Jabar Tahap 1, 153.555 Siswa Diterima Masuk SMA/SMK
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tentang PPDB ada empat jalur yang dapat ditempuh.
"Empat jalur itu, yang pertama adalah jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen, dan di jalur prestasi 30 persen," sebut Job.
Pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Riau ini menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa dalam PPDB ini.
Di antaranya, calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun.
"Calon siswa SMA/SMK harus memiliki ijazah SMP sederajat atau surat keterangan lulus atau surat keterangan lainnya. Memiliki rapor, akte kelahiran atau surat keterangan lahir, dan kartu keluarga," sebut Job.
Ia melanjutkan, untuk daya tampung SMA dan SMK Negeri memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) yang akan dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima.
Baca juga: Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim Diperpanjang hingga 4 Juli, Ini Alasannya
Kemudian, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran sebelumnya dan lainnya.
"Jumlah daya tampung peserta didik pada SMA Negeri dalam satu rombel antara 20 sampai 36 siswa. Untuk daya tampung peserta jenjang SMK Negeri dalam satu rombel antara 15 sampai 36 siswa," sebut Job.