Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Riau

Kompas.com - 21/06/2022, 07:26 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri sederajat secara online tahun ajaran 2022/2023 di Provinsi Riau resmi dibuka Senin (20/6/2022).

Pemerintah Provinsi Riau bersama Dinas Pendidikan, juga sudah resmi meluncurkan aplikasi untuk PPDB.

Peluncuran aplikasi itu dilakukan Gubernur Riau Syamsuar bersama pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Riau), Job Kurniawan dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Erisman Yahya.

Baca juga: Haru Bahagia Zulfa, 1 dari 2.681 Peserta yang Diterima PPDB Tahap 1 Kota Cirebon

Plt Kadisdik Riau, Job Kurniawan menyampaikan, pelaksanaan PPDB di Riau bersifat kolaborasi antara Dinas Pendidikan Riau sebagai leading sektor, bekerja sama dengan Diskominfotik Riau dan tim supporting pusat data nasional Kementerian Kominfo RI dan Tim IT Security Assessment Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.

"Metode penerimaan PPDB pada tahun pelajaran 2022/2023 jenjang SMA Negeri dan SMA Negeri se Riau tahun pelajaran 2022/2023 dilakukan secara online," ucap Job dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin. 

Melalui PPDB online, sambung Job, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapat informasi.

Lalu, saat yang bersamaan pula masyarakat dapat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan yang sesuai potensi peserta didik.

Baca juga: PPDB Jabar Tahap 1, 153.555 Siswa Diterima Masuk SMA/SMK

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tentang PPDB ada empat jalur yang dapat ditempuh.

"Empat jalur itu, yang pertama adalah jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen, dan di jalur prestasi 30 persen," sebut Job.

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Setdaprov Riau ini menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa dalam PPDB ini.

Di antaranya, calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun.

"Calon siswa SMA/SMK harus memiliki ijazah SMP sederajat atau surat keterangan lulus atau surat keterangan lainnya.  Memiliki rapor, akte kelahiran atau surat keterangan lahir, dan kartu keluarga," sebut Job.

Ia melanjutkan, untuk daya tampung SMA dan SMK Negeri memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) yang akan dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima.

Baca juga: Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim Diperpanjang hingga 4 Juli, Ini Alasannya

Kemudian, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran sebelumnya dan lainnya. 

"Jumlah daya tampung peserta didik pada SMA Negeri dalam satu rombel antara 20 sampai 36 siswa. Untuk daya tampung peserta jenjang SMK Negeri dalam satu rombel antara 15 sampai 36 siswa," sebut Job.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com