KOMPAS.com - Polisi akan memeriksa perusahaan pemilik bus yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Singaraja-Denpasar, Desa Bauriti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (18/6/2022).
"Perusahaan pemilik bus akan dilakukan pemeriksaa," kata Kasat Lantas Polres Tabanan, Akp Kasisius Franata, Senin (20/6/2022).
Kata Kanisius, dalam kecelakaan itu, pihaknya telah menatapkan sopir bus berinisial AS (38), sebagai tersangka.
Baca juga: Cerita Ayu Selamat dari Kecelakaan Maut di Baturiti Bali: Saya Lompat, Motor Hancur
Sementara, sopir cadangan bus berinisial BAF masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sopirnya," ujarnya.
Meski telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka, kata Kanisius, pihaknya masih menyelidiki kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang pejalan kaki tersebut.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Baturiti Tabanan, Sopir Bus Pariwisata Jadi Tersangka