BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) masih menyelidiki laporan dugaan penggelapan aset yang dilaporkan aktris Tamara Bleszynski.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut diajukan pengacara Tamara pada tahun lalu, tepatnya 6 Desember 2021.
"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan pendalaman. Karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana tapi harus memenuhi unsur sehingga kita bisa lakukan pendalaman untuk memenuhi unsur yang dilaporkan tersebut," ucap Ibrahim di Wyataguna, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski, Kerugian Miliaran dan 12 Saksi Diperiksa
Ibrahim mengakui ada kendala dalam laporan tersebut, yakni kronologis kasus ini merupakan kasus perdata.
"Kendala, karena laporan polisi ini dibuat namun dari kronologis kasusnya ini kasus perdata yang diawali kasus perdata," ucap Ibrahim.
Untuk itu, sambung Ibrahim, polisi melakukan perubahan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.
"Perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," beber dia.
Baca juga: Polda Jabar Periksa 12 Orang untuk Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski
Seperti diketahui, Tamara Bleszynski telah melapor ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset properti.
Laporan bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Tamara melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski | Anggota Brimob Tewas Dianiaya OTK
Pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.