KOMPAS.com - Menyembelih sapi sebagai hewan kurban saat hari raya Idul Adha kerap dilakukan oleh seseorang yang mampu.
Harga sapi yang mahal menjadikannya sebagai salah satu hewan istimewa, bahkan sering ditemui sapi-sapi kurban dengan ukuran besar yang memiliki harga fantastis.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban Saat Kondisi Wabah PMK Sesuai Fatwa MUI untuk Perayaan Idul Adha 2022
Diketahui berkurban saat hari raya Idul Adha memang merupakan ibadah sunnah kifayah atau sangat dianjurkan dalam Islam.
Baca juga: Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Hukum Menyembelih Kambing untuk Satu Keluarga saat Idul Adha
Selain mendapat pahala bagi seseorang yang berkurban, ada implikasi sosial yang didapat dari pembagian daging kurban itu sendiri.
Baca juga: Idul Adha 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwal Sidang Isbat Kemenag
Dalam pelaksanaan ibadah kurban terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi termasuk peruntukan satu hewan kurban untuk beberapa orang, salah satunya untuk seekor sapi.
Dilansir dari laman NU Online, berkurban dengan seekor sapi diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari sebuah hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Sementara jika seekor sapi dikurbankan namun dilakukan oleh kurang dari tujuh orang, maka hal itu juga tidak masalah.
Hal ini kemudian membuat nilai ibadah kurban dari seekor sapi tersebut adalah sebagian dari yang disembelih sesuai jumlah roangnya.
Sedangkan bagian lain dari daging sapi tersebut bernilai sedekah sunnah biasa yang dibagikan kepada mustahiknya.
ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء
Artinya, Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan.
Saati ini kerap ditemukan kurban sapi dengan sistem patungan, dikarenakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.
Dikutip dari NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.