Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Jual Pakaian, Pasutri di Pekanbaru Ternyata Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

Kompas.com - 17/06/2022, 18:38 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas kasus peredaran narkotika.

Keduanya mengedarkan obat terlarang tersebut dengan kedok menjual baju.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu, pil ektasi, dan pil happy five (H5).

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi kepada wartawan saat konferensi pers di markasnya, Jumat (17/6/2022) pagi.

Baca juga: Pesta Sabu Bersama 3 Rekannya, ASN di Tanah Laut Kalsel Disergap Polisi

"Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah menangkap dua orang pelaku yang merupakan pasutri. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/6/2022) siang, di rumahnya di Jalan Karya I, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru," ujar Budi didampingi Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ryan Fajri.

Pasutri tersebut berinisial CPP dan MMA. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 1,6 kilogram sabu, pil ekstasi 3.951 butir dan 3.202 pil H5.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Budi, petugas kembali menangkap satu orang pelaku yang merupakan satu jaringan dengan pasutri itu.

Pelaku ketiga yang ditangkap berinisial AA. Dia ditangkap pada Selasa (15/6/2022), di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

Dari tangan AA, petugas menemukan barang bukti narkotika dengan jumlah yang lebih besar.

"Dari hasil penggeledahan di kosan pelaku, kita menemukan barang bukti sabu 4,5 kilogram dan 45.163 butir pil ektasi. Sampai capek kami menghitungnya barang haram sebanyak ini," kata Budi.

Budi mengatakan, untuk pasutri yang ditangkap tersebut, termasuk pengedar jaringan internasional. Sebab, narkoba itu diduga dikirim dari Malaysia.

Pelaku CPP dan istrinya sudah dua tahun mengedarkan narkoba. Mereka bekerjasama dengan AA mengedarkan narkoba di wilayah Pekanbaru.

"Menurut pengakuan pelaku, barang bukti didapat dari seseorang berinisial MM, yang saat ini DPO (daftar pencarian orang)," sebut Budi.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, kata Budi, modus pasutri itu berjualan pakaian. Pelaku memiliki sebuah toko pakaian di depan kos tempat tinggalnya.

"Toko pakaian itu kamuflase pelaku. Yang utama dijualnya adalah narkoba," ungkap Budi.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Ditangkap

Namun, aksinya pasutri itu terbongkar setelah adanya aktifitas yang mencurigakan.

Petugas Satresnarkoba bersama Intelkam Polda Riau melakukan penyelidikan hingga mengungkap pelaku peredaran narkotika tersebut.

Budi menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com