Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Pohon Sawit Warga Terancam Lumpur Bauksit Perusahaan Tambang, Ini Penjelasan Pemkab Ketapang

Kompas.com - 17/06/2022, 17:21 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Polemik perusahaan bauksit dengan warga petani sawit di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) terkait lumpur bauksit belum ada titik temu.

Pihak perusahaan bersikukuh membayar ganti rugi Rp 20 juta untuk 26 pohon sawit yang terdampak. Sementata warga menuntut Rp 8 juta per pohon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo meminta agar persoalan diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah mufakat.

"Kita minta segera dilakukan mediasi oleh Kecamatan maupun tokoh-tokoh masyarakat yang bisa menjadi mediator," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Ganti Rugi 26 Pohon Sawit yang Terancam Mati, Perusahaan Bauksit di Kalbar Ngotot Bayar Rp 20 Juta

Alexander juga mendorong agar Camat Sandai untuk dapat segera memfasilitasi mediasi terkait persoalan ini agar persoalan ini tidak semakin larut apalagi sampai ke ranah hukum.

"Selesaikan secara musyawarah mufakat dengan mengkedepankan semangat untuk mencari titik tengah atau win-win solution bagi kedua belah pihak," tegas Alexander.

Untuk itu, Alexander mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar daerah tetap aman, damai dan kondusif serta nyaman bagi siapapun termasuk investasi.

"Karena seyogyanya investasi masuk dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar khususnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Alexander.

Baca juga: Tolak Tuntutan Ganti Rugi, Perusahaan Tambang Bauksit di Ketapang Kalbar Ancam Pidanakan Warga

Sebelumnya, PT CMI melalui Manager Site Sandai, Budi Setyono mengirim surat jawaban atas tuntutan ganti rugi warga.

Di dalam surat tersebut, terdapat poin di mana perusahaan mengatakan apabila penerima kuasa warga tetap memaksanakan nilai ganti rugi yang di luar batas kewajaran maka dapat diduga hal ini merupakan bentuk lain dari tindak pidana pemerasan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Budi mengatakan, perusahaan hanya akan menawarkan kompensasi sebesar Rp 20 Juta serta rekayasa enginering agar aliran air dari jalan tidak mengalir ke lahan.

"Musyawarah masih kita buka. Kami sedang menunggu surat dari Camat Sandai untuk mediasi," kata Budi saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Budi mempersilakan warga untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan jika tidak ada titik temu.

"Kalau mereka merasa terintimidasi boleh saja, tapi di alinea terakhir surat jelas bahwa jalan musyawarah terbuka," ucap Budi.

Sementara itu, Budi mengeklaim warga meminta ganti rugi Rp 1,9 miliar. Namun ini dibantah oleh warga, yang memastikan tetap meminta ganti rugi Rp 8 juta per pohon atau totalnya Rp 208 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com