Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dekan Fakultas Hukum Unmul Cerita Mereka Dianggap Tak Setuju IKN: Jangan Ditafsirkan Menolak

Kompas.com - 17/06/2022, 07:18 WIB
Zakarias Demon Daton,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Mahendra Putra Kurnia menyebutkan ancaman terbesar kebebasan ekspresi di Kaltim adalah pembungkaman terhadap hal-hal yang sifatnya tak selaras dengan kebanyakan orang.

"Ketika Anda tidak selaras dengan situasi tertentu, Anda dianggap orang yang pembangkang atau pemberontak," ungkap dia usai menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi di Fakultas Hukum Unmul Samarinda, Kamis (16/6/2022).

Padahal, kata dia, sebagai akademisi tentu punya kewajiban sekaligus kebebasan menyoroti persoalan publik sepanjang basisnya akademik.

Baca juga: Ini Sederet PR Hadi Tjahjanto di IKN Nusantara

"Dalam case tertentu, kami dianggap tidak setuju IKN (ibu kota negara). Padahal, kami menyuarakan ini dari kebebasan berekspresi. Ada kajian kritis (IKN) yang berbasis ilmiah, berbasis akademik," tegas dia.

Sepanjang ini ada beberapa kajian oleh tim Unmul yang dia sebut tak selaras dengan apa yang disampaikan pemerintah. Misalnya, soal kondisi masyarakat sekitar IKN dan dampak lingkungan hidup dengan hadirnya IKN.

"Beberapa waktu lalu, kami bikin seminar apakah pemindahan IKN itu justru merusak lingkungan atau ramah lingkungan? Hal-hal begini jangan ditafsirkan menolak. Harus dibedakan mana kritik, mana kebencian," kata dia.

Mahendra menjelaskan, ada dua hal yang perlu diedukasi ke publik kaitannya dengan kebebasan berekspresi yakni struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).

Struktur hukum, kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu Pasal 28 E Ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Kemudian, Ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Baca juga: Di Bawah Komando Hadi, Pembebasan Lahan IKN Bakal Di-gaspol


Selanjutnya, UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada Pasal 22 Ayat (3) disebutkan, “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Ditambah lagi Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan dunia digital. Hal ini karena dinamika pengguna, memunculkan tantangan makin besar dan beragam.

"Jadi perlu sekali kita bicara legal culture. Artinya pelaku media sosial harusnya menyebarkan hal baik. Walaupun memang sesuatu yang sifatnya paradoks. Enggak mudah melakukan itu. Tapi kita punya nilai agama, adat, dan nilai-nilai etika lainnya," terang dia.

Oleh karena itu, tantangan kedepan, semua pihak perlu mengambil peran baik pemerintah, masyarakat, akademisi dan lainnya agar menyebarkan berbudaya yang baik dan cerdas dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus, Berniat Edarkan Barangnya di Wilayah IKN

Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Periode 2007-2022, Prof Henry Subiakto, mengatakan secara norma hukum, kebebasan berekspresi sudah dijamin secara baik. Hanya, implementasinya kurang maksimal.

Sebab, belakangan ini ada fenomena tekanan masa juga mempengaruhi penegakan hukum. Misalnya, ada kasus yang sebenarnya tak memenuhi unsur, tapi tekanan massa menjadi terjerat hukum.

"Karena itu sensifitas sosial ini yang bagaimana caranya harus dikurangi supaya hukum itu betul-betul berjalan secara fair. Kalau sekarang ini, siapa yang bisa menekan lebih kuat, dia akan mempengaruhi hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com