AMBON, KOMPAS.com - Warga menyegel Kantor Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, selama sebulan terakhir.
Aksi penyegelan kantor desa itu dilakukan karena warga tak terima dengan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri atau Raja di desa tersebut.
Bupati Maluku Tuasikal Abua melantik Hasan Basri Tidore sebagai kepala pemerintahan negeri Desa Wahai sekitar sebulan yang lalu.
Sesaat setelah pelantikan itu, warga yang tak terima langsung melakukan protes dan menyegel kantor desa.
Salah satu warga Desa Wahai, Ahmad mengatakan, pelantikan Hasan Basri sebagai raja telah melanggar aturan adat. Hasan, kata dia, bukan berasal dari keturunan marga parentah atau keturunan raja di desa itu.
“Secara aturan adat dia (Hasan Basri Tidore) tidak berhak mempin desa ini karena dia bukan dari garis lurus turunan raja,” kata Ahmad kepada Kompas.com via telepon, Kamis malam (16/6/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 16 Juni 2022
Ahmad menyebut, pelantikan Basri telah menabrak aturan dan pranata adat yang selama ini berlaku di desa tersebut. Ia pun meminta agar Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua segera meninjau kembali keputusan tersebut.
“Kami minta agar Pak Bupati segera mencabut keputusannya itu, ini sangat kontroversial. Kasus ini secara resmi juga telah dilaporkan ke polisi,” katanya.
Akibat pelantikan Hasan Basri sebagai kepala pemerintahan di desa tersebut, warga yang tidak terima langsung menyegel kantor desa setempat.
"Sampai hari ini penyegelan masih dilakukan, kita tidak akan buka sampai masalah ini selesai,” ujarnya.
Tanggapan Camat Seram Utara
Camat Seram Utara Muhammad Alydrus mengakui sudah sebulan lamanya kantor Desa Wahai disegel warga.
“Masalah itu (penyegelan) sudah dari sebulan yang lalu,” kata Alydrus yang dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah.