Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru 2022, Bisa Gratis dengan Cara Ini

Kompas.com - 16/06/2022, 22:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Calon mempelai yang hendak mengakhiri masa lanjang seharusnya tidak perlu khawatir dengan syarat dan biaya pernikahan.

Hal ini karena kelengkapan persyaratan dan biaya yang ditentukan sejatinya tidak memberatkan calon mempelai yang ingin melakukan pernikahan yang sah di hadapan agama dan negara.

Baca juga: Cara dan Biaya Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama

Terkait biaya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah sering menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis.

Baca juga: Simak Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

Menikah tanpa biaya ini berlaku sepanjang acara pernikahan atau ijab kabul dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.

Baca juga: Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah

Dikutip dari laman jabar.kemenag.go.id ketentuan menikah tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Jika merujuk pada ketentuan tersebut maka calon mempelai harus mempertimbangkan waktu ijab kabul sesuai hari dan jam operasional KUA yang dituju.

Adapun biaya Rp 600.000 biasanya nantinya akan disetorkan oleh calon mempelai langsung ke bank, sehingga tidak ada transaksi di KUA.

Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, ada beberapa syarat dokumen pernikahan sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Beberapa kelengkapan dan dokumen yang harus dipersiapkan calon mempelai adalah sebagai berikut.

1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali

2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri

3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri

4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri

5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com