KOMPAS.com - Calon mempelai yang hendak mengakhiri masa lanjang seharusnya tidak perlu khawatir dengan syarat dan biaya pernikahan.
Hal ini karena kelengkapan persyaratan dan biaya yang ditentukan sejatinya tidak memberatkan calon mempelai yang ingin melakukan pernikahan yang sah di hadapan agama dan negara.
Baca juga: Cara dan Biaya Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama
Terkait biaya Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah sering menginformasikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis.
Baca juga: Simak Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah
Menikah tanpa biaya ini berlaku sepanjang acara pernikahan atau ijab kabul dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.
Baca juga: Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah
Dikutip dari laman jabar.kemenag.go.id ketentuan menikah tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut maka calon mempelai harus mempertimbangkan waktu ijab kabul sesuai hari dan jam operasional KUA yang dituju.
Adapun biaya Rp 600.000 biasanya nantinya akan disetorkan oleh calon mempelai langsung ke bank, sehingga tidak ada transaksi di KUA.
Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, ada beberapa syarat dokumen pernikahan sesuai PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Beberapa kelengkapan dan dokumen yang harus dipersiapkan calon mempelai adalah sebagai berikut.
1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali
2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri
3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri
4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri
5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.